Barakata.id- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Salat Idul Adha di zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dilaksanakan di rumah masing-masing.
Yaqut mengaskan, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran No 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, Salat Idul Adha dan juknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 di wilayah PPKM darurat.
Edaran itu, disebutnya antara lain mengatur tentang peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Termasuk terkait Salat Idul Adha di zona PPKM darurat.
Baca Juga:
- 9 Aturan Gubernur Soal Idul Adha 2021 di Kepri, dari Takbiran hingga Kurban
- TPID Batam Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Idul Adha
“Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini,” tegasnya, dikutip dari kemenag.go.id, Sabtu (17/7/21).
Dalam surat edaran itu juga disebutkan soal penyelenggaraan takbiran. Seperti halnya peribadatan, takbiran yang biasanya dilakukan di masjid atau musala ditiadakan sementara di wilayah PPKM darurat.
Selain itu, takbiran keliling yang berbentuk arak-arakan juga ditiadakan. Kendati demikian, Yaqut mengatakan, Kemenag mempersilakan umat musim untuk tetap melaksanakan takbiran.
“Tetapi di rumah saja. Karena itu tak mengurangi sama sekali makna dari takbiran,” ujarnya.
Selain di zona PPKM darurat, ketentuan itu juga berlaku untuk wilayah yang masuk zona merah dan oranye. Di kedua zona itu takbiran dan Salat Idul Adha juga diminta untuk dilaksanakan di rumah.
Baca Juga:
- Kemenag Kepri Imbau Pemotongan Hewan Kurban Dilakukan di RPH
- Masa Pandemi, MUI Perbolehkan Daging Kurban Dikalengkan
Dia meminta, masyarakat patuh terhadap edaran yang telah diterbitkan. Menurut dia, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul dan pemerintah. Jika taat kepada perintah Allah dan Rasul sifatnya mutlak. Taat kepada pemerintah bersifat muqayyad.
“Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi,” ujarnya.
Yaqut mengatakan, pemerintah tak melarang orang beribadah. Justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah sembari mendoakan keselamatan negeri ini sehingga terbebas dari pandemi Covid-19.
***
Editor: Asrul R