

Barakata.id – Pemerintah telah memperbolehkan mudik lebaran dengan syarat dan ketentuan berlaku. Hal itu karena situasi pandemi Covid-19 di tanah air terus membaik.
Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya mengatakan, hingga 22 Maret 2022 perkembangan Covid-19 di Indonesia terus membaik.
“Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujarnya, Rabu (23/03/2022), dikutip dari setkab.go.id.
Baca Juga:
- Pemda Diminta Tegas Tegakkan Aturan Mudik Lebaran
- Hore! Daerah Ini Boleh Mudik Lebaran 2021, Catat Daftarnya
Beberapa pelonggaran itu di antaranya pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi karantina.
Meski demikian PPLN tetap wajib tes PCR pada saat kedatangan. Jika hasil tes PCR positif maka akan ditangani oleh Satgas Penanganan Covid-19.
“Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas,” ujarnya.
Sementara itu untuk bulan Ramadan, pemerintah telah mengizinkan umat muslim untuk tarawih berjamaah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Serta mudik Lebaran pun diperbolehkan.
“Syaratnya sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata presiden.
Baca Juga:
- Jangan Mudik, Menkominfo Ajak Masyarakat Berlebaran Digital
- Mudik Lebaran Dilarang, Mulai 6-17 Mei 2021
Sementara itu, untuk pejabat dan pegawai pemerintah, Presiden menegaskan pemerintah melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house di saat Lebaran nanti.
“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ujarnya. (asrul)