

Barakata.id – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengerluarkan aturan baru terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, Nomor SE 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 3 dan level 1.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya kembali menerbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculkan varian Omicron.
Baca Juga:
- Omicron Bikin Menag Minta Imlek Dirayakan Sederhana
- Yuk Kenali Ciri-ciri dan Cara Mencegah Penularan Omicron
“Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” ujarnya dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (6/2/2022).
Edaran itu diterbitkan sebagai panduan untuk melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Edaran tersebut memuat empat hal yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah serta skema sosialisasi dan monitoring.
Untuk tempat ibadah di wilayah level 3 rumah ibadah hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari kapasitas. Level 2 maksimal diisi 75 persen dan level 1 juga diisi 75 persen dari kapasitas ruangan.
Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5 M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas).
Pengurus dan pengelola juga harus memeriksa suhu tubuh setiap jemaah memakai thermogun, menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan dilengkapi sabun, menyediakan cadangan masker medis, melarang jemaah yang tak sehat untuk ikut beribadah, mengatur jarak minimal satu meter, tidak mengedarkan kotak amal, serta memastikan tak ada kerumunan.
Baca Juga:
- Fakta-fakta Ilmiah Terkait Covid-19 Varian Omicron
- Antisipasi Omicron, WNA dari 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia
Ruangan juga harus disinfeksi rutin, memastikan tempat ibadah punya ventilasi udara, kegiatan ibadah paling lama satu jam serta menyiapkan dan menyosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Pelaksanaan khutban dan ceramah harus memenuhi ketentuan di antaranya khatib, penceramah, pendeta, pastur, pedanda atau rohaniawan wajib pakai masker dan faceshield kemudian khutbah atau ceramah maksimal 15 menit.
Jemaah juga wajib memakai masker, menjaga kebersihan, menjaga jarak, tidak demam, tidak sedang isolasi mandiri, membawa perlengkapan ibadah dari rumah, menghindari kontak fisik, tidak baru dari perjalanan luar daerah, dan bagi yang berusia di atas 60 tahun atau sedang hamil dan menyusui disarankan beribadah di rumah. (asrul)