Beranda Warta

Masa Pandemi, MUI Perbolehkan Daging Kurban Dikalengkan

107
0
Daging Kurban Dikalengkan
Ilustrasi. (F: Pixabay)
DPRD Batam

Barakata.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) perbolehkan daging kurban dikalengkan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh.

Menurut dia, ada dua dimensi penting dalam Hari Raya Idul Adha. Pertama, ketaatan menjalankan ibadah yang mengikuti prosedur syariat.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kedua, terkait aspek sosial yang sepatutnya memperhatikan kemashalatan dan mencegah mudarat atau kerugian.

Baca Juga:

“Dalam konteks hari raya Idul Adha yang berkaitan untuk kepentingan sosial, kita harus bisa menjawab persoalan sosial,” ujarnya dalam Dialog Produktif KPCPEN yang dikutip dari covid19.go.id, Kamis (15/7/21).

Asrorun mengatakan, saat ini sedang dalam kondisi pandemi. Tentu ada dampak yang dialami masyarakat. Ibadah kurban sudah seharusnya didedikasikan menjawab masalah sosial ekonomi masyarakat.

“MUI pun menetapkan fatwa membolehkan pemanfaatan daging kurban dengan cara dikalengkan, dibuat kornet agar nilai manfaat dari penyembelihan kurban optimal bagi masyarakat, juga mencegah terjadinya penyebaran penyakit,” ungkapnya.

Kementerian Agama pun telah mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz mengatakan, surat edaran tersebut mengatur terkait malam takbiran, penyelenggaraan Salat Idul Adha, pemotongan serta pendistribusian hewan kurban.

“Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban,” ujarnya.

Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di rumah pemotonga hewan. Bisa juga di luar dengan protokol kesehatan ketat. Pemotongan dilakukan oleh panitia dan hanya boleh disaksikan oleh orang yang berkorban.

Pengulitan, pencacahan daging wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat. Misalnya, penggunaan alat tidak boleh bergantian.

Baca Juga:

“Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik,” ujarnya.

Kabid Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry Harmadi mengatakan, pelaksanaan ibadah Idul Adha memang diupayakan untuk menekan risiko penularan.

“Selain itu diupayakan untuk menjaga agar tidak terjadi penyebaran berita hoaks agar masyarakat berikhtiar dengan mengutamakan pendekatan iman,” kata dia.

***

Editor: Asrul R