Beranda Kepulauan Riau

9 Aturan Gubernur Soal Idul Adha 2021 di Kepri, dari Takbiran hingga Kurban

328
0
Pemprov Kepri
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerbitkan Surat Edaran berisi aturan pelaksanaan Idul Adha 1442 H/2021 M di wilayah Kepri. Semua umat Islam di Provinsi Kepri diimbau mematuhi poin-poin aturan dalam Surat Edaran tersebut.

Dalam Surat Edaran Nomor: 537/SET-STC19/VII/2021 yang ditandatangani Ansar Ahmad di Tanjungpinang, 8 Juli 2021 itu, terdapat 9 poin aturan atau ketentuan penyelenggaraan Idul Adha 20201 di Kepri, mulai dari malam takbiran, salat, penyembelihan hewan kurban hingga distribusi daging hewan kurban.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Penerbitan Surat Edaran Gubernur Kepri ini memperhatikan adanya peningkatan intensitas penyebaran virus corona di wilayah Kepri dalam beberapa waktu terakhir. Selain itu juga merujuk pada hasil rapat Gubernur Kepri bersama Kepala Kanwil Kemenag Kepri, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepri, Ketua Persatuan Mubaligh Kepri, Ketua Persatuan Imam Masjid Kepri, dan jajaran Lembaga Adat Melayu (LAM) serta perwakilan tokoh masyarakat.

BACA JUGA : Salat Idul Adha di Batam Tahun Ini Wajib di Lapangan

Dilansir dari kepriprov.go.id, Jumat (9/7/21), berikut 9 poin aturan pelaksanaan Idul Adha 2021 di Kepri:

1. Penyelenggaraan malam takbiran, salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M dilaksanakan dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat guna melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

2. Pelaksanaan malam takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelaksanaan takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan.

b. Pelaksanaan takbir dapat dilakukan di masjid/mushalla dengan pembatasan 25% dari kapasitas maksimal masjid/mushalla dan hanya diikuti oleh warga setempat.

c. masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan
malam takbiran.

d. Pelaksanaan malam takbiran di Masjid/Mushalla paling lama satu jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 WIB.

BACA JUGA : Panduan Ibadah di Masjid Batam Selama Pengetatan PPKM Mikro

3. Pelaksanaan salat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk wilayah yang ditetapkan sebagai level 3 dan level 4 atau Zona Oranye dan Merah, salat Idul Adha hanya dilaksanakan di lapangan terbuka. Dan jika dalam kondisi hujan, salat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing (tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid/mushalla).

b. Untuk wilayah yang ditetapkan sebagai level 1 dan level 2 atau Zona Hijau dan Kuning, salat Idul Adha diutamakan untuk dilaksanakan di lapangan terbuka. Salat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid/mushalla dengan penggunaan ruangan maksimal 25% dari kapasitas normal dan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

c. Memperbanyak titik pelaksanaan salat Idul Adha hingga tingkat RT/RW.

d. Penyelenggara salat Idul Adha wajib:
– Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
– Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
– Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
– Mengatur jarak antar shaf dan antar jemaah minimal satu meter dengan memberikan tanda khusus.
– Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah.
– Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan salat Idul Adha.
– Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah salat Idul Adha.

BACA JUGA : Idul Adha Sebentar Lagi, Ini Aturan Kurban di Tengah Covid-19

4. Penyampaian kutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield).
b. Khatib menyampaikan kutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 menit.
c. Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

5. Jamaah salat Idul Adha wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Dalam kondisi sehat.
b. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
c. Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota.
d. Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui.
e. Berasal dari warga setempat.
f. Membawa perlengkapan salat masing-masing (sajadah, mukena, dsb).
g. Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan shalat Idul Adha.
h. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
i. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman.
j. Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal satu meter.
k. Tidak berkerumun sebelum dan setelah salat Idul Adha.

Surat Edaran Gubernur Kepri
Surat Edaran Gubernur Kepri tentang pelaksanaan Idul Adha 1442 H/2021 M di Kepri.

6. Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Pemotongan hewan kurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
b. Dalam hal keterbatasan jumlah, sebaran dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diawasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota sampai dengan Kecamatan, Desa/Kelurahan, RT/RW dan
melibatkan TNI Polri.
c. Bagi Petugas penyembelihan hewan kurban untuk mendapatkan Rapid Test Antigen yang difasilitasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota.
d. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas yang telah ditetapkan dan berkoordinasi dengan RT/RW setempat.

BACA JUGA : Total Kasus Covid-19 di Kepri Nyaris Tembus 30 Ribu Orang

7. Kriteria level situasi pandemi Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang dapat diakses melalui laman
https://vaksin.kemkes.go.id/#/sckab

8. Bupati/wali kota dapat mengatur pelaksanaan penyelenggaraan malam takbiran, salat Idul Adha dan kurban dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal kabupaten/kota.

9. Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini tetap berpedoman pada Surat
Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021.

*****

Editor : YB Trisna