
Barakata.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menanggapi terkait edaran Menteri Agama mengenai pedoman penggunaan pengeras suara.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ia mengapresiasi terbitnya SE tersebut sebagai upaya mewujudkan kemashalatan dalam penyelenggaraan ibadah.
Menurutnya, SE ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan tahun 2021.
Baca Juga:
- Masa Pandemi, MUI Perbolehkan Daging Kurban Dikalengkan
- Pasien Covid-19 Boleh Tak Puasa Ramadan? Begini Panduan MUI dan Ahli Gizi
“Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama,” kata dia, Senin (21/2/2022) dikutip dari laman mui.or.id.
Dia mengatakan, ada jensi ibadah yang membutuhkan media untuk penyiaran, satu di antaranya adalah azan. Namun, dalam pelaksanaannya perlu diatur agar dampaknya baik.
“Jemaah dapat mendengar syiar namun tak menimbulkan mafasdah (kerusakan),” kata Niam.
Untuk itu, menurutnya perlu ada aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama. Niam menyarankan, penerapan aturan ini juga perlu memperhatikan kearifan lokal.
Baca Juga:
- MUI Tetapkan Vaksinasi Covid-19 Tak Membatalkan Puasa
- MUI Kota Batam Mengutuk Keras atas Penyerangan Ustaz Abu Syahid Chaniago di Masjid Baitul Syakur
Menurutnya, jika suatu daerah terbiasa dengan cara yang telah disepakati bersama dan itu bisa diterima secara umum, maka hal itu bisa jadi pijakan.
“Jadi penerapannya tidak kaku,” kata Niam. (asrul)