Beranda Warta

Hal yang Harus Diperhatikan Saat Melakukan Perjalanan ke Luar Negeri

101
0
DPRD Batam

Barakata.id- Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika Anda harus melakukan perjalanan ke luar negeri di masa pandemi. Salah satunya tentu harus tetapmenerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Dilansir dari laman unicef.org, siapapun yang merencanakan perjalanan ke luar negeri harus mengecek anjuran perjalanan dari negara tujuan.

Hal itu karena dalam kondisi pandemi, masing-masing negara punya kebijakan yang berbeda-beda bagi warga negara lain yang hendak masuk ke negaranya.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca Juga:

Pengecekan yang harus dilakukan meliputi ada tidaknya pembatasan masuk, persyaratan karantina bagi yang masuk dan anjuran perjalanan lain yang relevan. Pengecekan ini perlu untuk menghindari penolakan masuk atau karantina yang berkepanjangan.

Tak hanya itu, Anda juga perlu mengecek data terbaru terkait Covid-19 di situs Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional yang memuat informasi seputar daftar negata dan langkah pencegahan.

Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat Anda melakukan perjalanan ini. Di antaranya:

1. Mengikuti anjuran kebersihan untuk diri sendiri dan anak-anak jika membawa anak.

2. Rutin cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer berbasis alkohol minkmal 60 persen.

3. Disarankan untuk selalu membawa cairan pembersih tangan, tisu sekali pakai dan tisu disinfektan.

4. Hindari kontak langsung dengan orang yang sedang batuk atau bersin.

5. Menutup mulut dan hidung dengan tisu atau bagian dalam aiku saat batuk atau bersin. Lalu segera buang tisu yang telah digunakan.

6. Gunakan pembersih disinfektan untuk membersihkan permukaan kunck, gagang pintu dan lain-lain saat berada di hotel atau akomodasi lain tempat Anda tinggal.

7. Bersihkan tempat duduk, sandaran tangan, layar sentuh dan lain-lain saat berada di dalam pesawat terbang atau kendaraan lain.

Sementara bagi yang datang dari luar negeri dan hendak masuk ke Indonesia, ada sejumlah syarat yang harus dilakukan. Dilansir dari covid19.go.id, syarat-syarat ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, mengenai pelaku perjalanan internasional. Di antaranya sudah vaksin dengan dosis lengkap, 3 kali tes polymerase chain reaction (PCR) dan menjalani karantina selama 8 hari.

Baca Juga:

Jika Warga Negara Asing (WNA) yang datang belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksin di tempat karantina saat tiba si Indonesia dan telah melakukan RT PCR kedua dengan hasil negatif.

Namun, vaksinasi di tempat karantina itu hanya bisa dilakukan dengan syarat WNA tersebut berusia 12 hingga 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Selain itu ada aturan tambahan berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 62 tahun 2021 yakni penumpang pesawar udara wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat memesan tiket di kanal penjualan yang telah bekerja sama dengan Badan Usaha Angkutan Udara serta menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19, yakni aplikasi PeduliLindungi. (asrul)