Barakata.id, Tanjungpinang – Kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi salah satu syarat wajib perjalanan orang keluar daerah. Syarat itu juga berlaku di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Junaidi pun sudah mengintruksikan seluruh kepala Operasional Pelabuhan, kapal dan agen kapal di wilayah tersebut untuk memberlakukan peraturan tersebut.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kepri menerapkan kebijakan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi Syarat Wajib Perjalanan Orang Keluar Daerah berdasarkan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepri Nomor :536/SET-STC19/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021.
“Surat edaran itu tentang ketentuan perjalanan orang ke dalam negeri ataupun internasional menggunakan moda transportasi umum dalam rangka penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri. Jadi, semua penumpang wajib membawa sertifikat atau kartu vaksin Covid-19,” ujar Junaidi di Tanjungpinang dikutip kepriprov.go.id, Senin (12/7/21).
BACA JUGA : Masuk Kepri Wajib Bawa Kartu Vaksin dan Swab PCR
Ia mengatakan, untuk perjalanan orang dalam negeri dan internasional menggunakan moda transportasi laut wajib melengkapi diri dengan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
“Dengan adanya persyaratan kartu atau sertifikat vaksinasi tersebut, maka pengujian GeNose penumpang sebelum keberangkatan ditiadakan,” kata dia.
Untuk itu, lanjut Junaidi menghimbau agar operator pelabuhan, operator kapal dan agen kapal agar setiap keberangkatan penumpang mempedomani penerapan surat edaran tersebut.
*****
Editor : YB Trisna