

Barakata.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru terkait protokol perjalanan yang melewati bandara dan pelabuhan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/382 2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan.
Tak hanya wajib membawa hasil tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test negatif Covid-19, aturan baru itu juga mewajibkan penumpang dan awak alat angkut mempunyai kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC).
”Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandara dan pelabuhan, yang mana berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan Agus Putranto, Kamis (2/7/20) seperti dilansir dari laman resmi Kemenkes RI.
Baca Juga:
Cara Menginap dengan Aman di Hotel Saat Pandemi
Untuk mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan, calon penumpang dapat mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui playstore atau app store. Setelah diunduh, kartu ini harus dicetak.
Sebelum melakukan perjalanan kartu kewaspadaan kesehatan tersebut harus sudah diisi. Sampai di pelabuhan atau bandara petugas akan memastikan kartu tersebut diisi dengan benar. Pada saat yang sama petugas juga wajib mengukur suhu tubuh calon penumpang, serta memvalidasi surat keterangan hasil PCR atau rapid test.
Baca Juga:
Panduan Menggunakan Toilet Umum di Saat Pandemi
Sampai di tempat tujuan petugas akan kembali memeriksa suhu tubuh penumpang. Kemudian memverifikasi kembali kartu kewaspadaan kesehatan.
Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi eHAC.
****