

Barakata.id, Kepulauan Riau- Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan dengan perbaikan levelisasi PPKM di Kepri menandakan Kepri sudah bisa menjalani kehidupan mendekati normal. Namun harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Ansar kemudian menerbitkan Surat Edaran nomor 611/SET-STC19/IX/2021 tentang Perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dan pelaku perjalanan Internasional (PPI) menggunakan transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kepri.
Baca Juga:
- Daerah PPKM Level 1-3 Boleh Belajar Tatap Muka
- BOR di Kepri Turun Jadi 40,01 Persen, Berpeluang PPKM Level 2
Dalam edaran itu Ansar menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota di Kepri untuk melaksanakan segala ketentuan yang berlaku untuk penanganana dan penghentian penyebaran Covid-19 di Kepri secara konsisten dan bertanggungjawab.
SE tersebut mengatur bahwa setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) di wilayah Kepri bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing.
Selain itu juga tetap harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
Para pelaku perjalanan juga tak diperkenankan untuk makan dan minum saat menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
PPDN yang melakukan perjalanan antarkabupaten atau kota menggunakan moda transportasi laut wajib melengkapi diri dengan sertifikat vaksin Covid-19.
Bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis penuh (dosis 1 dan 2) tak perlu lagi melampirkan surat keterangan hasil negatid RT PCR atau tes antigen.
Namun bagi baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR atau hasil negatif tes antigen.
“Semua pihak wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan,” kata Gubernur dalam SE nya.
Selain itu, yang terpenting adalah mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
Kemudian bagi pengguna moda transportasi udara, masyarakat wajib melengkapi diri dengan sertifiakt vaksin Covid-19. Bagi yang sudah divaksin penuh aturannya sama tak perlu melampirkan hasil negatif RT PCR atau antigen. Sedangkan bagi yang baru sekali divaksin wajib melengkapi diri dengan hasil RT PCR atau antigen.
“Peraturan lainnnya juga sama dengan yang diterapkan di moda transportasi laut,” kata Gubernur.
Sementara itu untuk moda transportasi darat, bagi calon PPDN yang punya gejala suspek Covid-19 tak diperkenankan melakukan perjalanan.
Masyarakat juga diminta tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama dikawasan terminal. Penting untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Baca Juga:
- Batam Menuju Zona Hijau, Hari Ini Nol Kasus
- Masih PPKM Level 3, Pusat Ragukan Data Covid-19 di Kepri
”Bagi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada wilayah aglomerasi Provinsi Kepulauan Riau dapat mengatur persyaratan perjalanan yang disesuaikan dengan kebijakan Kabupaten/Kota masing-masing,” kata Gubernur.
Edaran Gubernur ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 48 tahun 2021 dan mulai berlaku pada Selasa 5 Oktober 2021 hingga ada hasil evaluasi lanjutan sesuai kebutuhan.
Seperti diketahui, pemberlakuan PPKM level 1 di Kepri ini disiarkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartanto dalam konfrensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/21). (asrul)