
Barakata.id, Kepulauan Riau- Anak usia di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan (berangkat) antarkota atau kabupaten ataupun provinsi di Kepri.
Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor 558/SET- STC19/VIII/2021 terkait perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan transportasi umum, Senin (16/8/21).
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut.
Baca Juga:
- Masuk Kepri Wajib Bawa Kartu Vaksin dan Swab PCR
- Satgas Covid-19 Memperpanjang Aturan Perjalanan dan Diperketat, Mulai Berlaku Hari Ini
“Anak usia di bawah 12 tahun dilarang berangkat antar daerah se Provinsi Kepri,” ujar Ansar, dikutip dari kepriprov.go.id.
Namun, Ansar mengatakan, pemerintah memberikan pengecualian bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berusia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan lintas provinsi masuk ke dalam wilayah Kepri dengan alasan pindah mengikuti orang tua.
“Itupun dengan melengkapi persyaratan melengkapi diri dengan surat/sertifikat vaksin Covid-19 diwajibkan bagi PPDN berusia di atas 12 tahun,” jelas Ansar.
Serta dalam hal PPDN sebagaimana dimaksud tidak/belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter pada fasilitas kesehatan pemerintah.
Persyaratan melengkapi diri dengan surat/sertifikat vaksin ini dikecualikan bagi pekerja pada kendaraan pelayanan distribusi logistik dan barang.
Kemudian dikecualikan pula bagi PPDN dengan keperluan mendesa meliputi pasien dengan kondisi sakit keras yang didampingi satu orang keluarga, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga.
Baca Juga:
- Data Pasien Covid-19 di Batam Berdasarkan Usia, Anak-Anak 14 Orang
- Ini Lokasi Tes PCR Murah Lion Air di Batam, hanya Rp475 Ribu
Selain itu juga dikecualikan untuk kepentingan persalinan yang didampingi dua orang keluarga, dan pengantar jenazah non-covid-19 maksimal lima orang dengan dilengkapi dengan hasil negatif RT-PCR dan/atau Rapid Test Antigen.
“Tak hanya bagi bagi pelaku perjalanan dalam negeri saja, pelarangan pemberangkatan anak dibawah 12 tahun juga diberlakukan untuk perjalanan orang ke luar negeri atau internasional,” jelas Ansar.
***
Editor: Asrul R