

Barakata.id, Kupang – Aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera – Kupang) mendesak Polda NTT untuk memeriksa Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur terkait kasus dugaan korupsi proyek wisata Awololong Lembata, NTT.
Hal itu disampaikan oleh Alfons Making di Kota Kupang, seperti dikutip dari alvanews.id, Sabtu (8/5/2021). Alfons mengatakan, proyek wisata di Pulau Awololong bukan keinginan rakyat melainkan keinginan bupati.
“Pada APBD induk TA 2018, proyek Awololong dianggarkan Rp1,4 Miliar itu tidak muncul, tetapi muncul dalam Perbup nomor 41 tahun 2018,” ungkap Making.
Baca juga:
- Kasus Tanah di Labuan Bajo, Kejati NTT Tetapkan Bupati Mabar Tersangka dan Menahan Seorang Pengacara
Ia menegaskan, Bupati Sunur harus diperiksa dan bertanggungjawab di hadapan hukum karena proyek wisata Awololong saat ini mangkrak hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 Miliar.
“Jika Polda NTT tidak memeriksa Bupati Lembata, Yentji Sunur, kami akan demo besar-besaran,” tegas mantan Presidium PMKRI Kupang itu.
Dirinya mengharapkan agar penyidik Polda NTT terus mengembangkan penyidikan agar siapapun yang terlibat, ditersangkakan sesuai UU yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrkrimsus) Polda NTT, Kombes Pol. Yohanes, S.Sos., S.I.K mengatakan, penyidik Polri dalam menangani setiap penegakan hukum kasus-kasus korupsi dengan hati-hati dan secara profesional.
Baca juga:
“Penyidik tidak boleh diintervensi oleh siapapun dan kelompok manapun apalagi untuk kepentingan politik tertentu. Semuanya harus berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah dalam penanganan kasus tersebut,” tegas Kombes Pol Yohanes.
Ia menjelaskan, penyidik telah menetapkan saudara MAB sebagai tersangka dan berkas perkara akan segera dikirim ke JPU.
“Kembali lagi saya sampaikan bahwa penyidikan tindak pidana korupsi tidak boleh diintervensi ataupun dipengaruhi siapapun untuk kepentingan siapapun,” jelas Johanes.
Sementara, Kanit II Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K menerangkan, berkas perkara kasus korupi Awololong sudah siap untuk dilimpahkan.
Baca juga:
“Berkas su dijilid adek, dan mau dikirim,” kata AKP Budi Guna Putra kepada Emanuel Boli, Koordinator Umum Amppera Kupang.
Apresiasi Polda NTT
Sementara praktisi hukum, Akhmad Bumi, SH turut mengapresiasi sikap penyidik Polda NTT yang telah mengembangkan penyidikan dan menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Awololong, Lembata NTT.
Bumi mengatakan, lebih tepatnya lagi agar pelakutidak terpotong dalam menggunakan perannya, maka perlu dikembangkan penyidikan ke arah siapa perencana awal atau pemilik ide proyek Awololong dan siapa yang mengeksekusi teknis di lapangan sesuai dengan tugas dan fungsi dinas (SKPD) yang bersangkutan.
Baca juga:
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek destinasi wisata di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata senilai Rp 6.892.900.000.
Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur, AKP Budi Gunawan dalam keterangan pers, Senin (21/12/2020) lalu mengatakan, dua tersangka itu adalah Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkiel Tsazaro selaku kontraktor pelaksana.
“Statusnya sudah tersangka tapi belum ditahan, saat pemeriksaan baru akan ditahan,” ujarnya.
Menurut Budi Guna, proyek tahun anggaran 2018-2019 ini menelan anggaran Rp. 6.892.900.000, namun dalam perjalanan, progres fisik pekerjaan proyek tersebut masih 0 persen, sementara realisasi anggaran sudah 85 persen dari total anggaran Rp. 6.892.900.000.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.446.891.718, 27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara.
Baca juga:
“Sejumlah dokumen kita sita dan 37 saksi kita periksa. Saat ini masih dua tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan masih ada penambahan tersangka,” katanya.
Mereka disangkakan dengan primer pasal 2 Ayat (1) subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara.
*****
Editor: Ali Mhd