Beranda Urban Nusantara

Kasus Tanah di Labuan Bajo, Kejati NTT Tetapkan Bupati Mabar Tersangka dan Menahan Seorang Pengacara

160
0
Ilustrasi. Kejaksaan Tinggi NTT. F: ist
DPRD Batam

Barakata.id, Kupang- Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus CH.Dulla ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Mabar di Labuan Bajo.

Selain Bupati Mabar, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga menetapkan seorang pengacara asal Jakarta yakni Muhammad Akhyar sebagai tersangka.

Baca juga:

“Muhammad Akhyar sudah diterbangkan dari Jakarta ke Kupang dengan pesawat Batik Air pada Jumat (15/1/2021) dinihari,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto diacara konferensi pers di Kupang, Kamis (14/1/2021).

“Penyidik telah menemukan alasan subyektif dan obyektif untuk melakukan penanahan, terhadap Muhammad Akhyar,” tambah Yulianto seperti dikutip dari beritasatu.com.

Terkait kasus ini, kata Yulianto, tim penyidik telah memeriksa 102 orang saksi, maupun pemeriksaan ahli yang sangat berkompeten terhadap bidangnya masing-masing.

Juga, kata Yulianto, telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang, aset-aset tanah dan dua buah hotel. Sehingga kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.

Baca juga:

Terkait kasus penjualan tanah di Labuan Baki seluas 30 hektare ini, Kejati NTT menetapkan 16 orang tersangka. Sebanyak 13 orang dari 16 tersangka itu sudah ditahan.

“Sedangkan tiga orang belum ditahan karena ada beberapa pertimbangan. Satu dari tiga orang yang belum ditahan itu adalah Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH.Dulla,” jelas Yulianto.

Yulianto merincikan bahwa, dari 13 tersangka yang ditahan tersebut yakni dua orang berada di Kota Kupang, 10 orang di Manggarai Barat yang kemudian diterbangkan ke Kupang pada Selasa (12/1/2021) sore dan satu orang di Jakarta, yakni advokat Muhammad Akhyar.

“Tentunya dengan penyidikan ini adalah pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi NTT untuk menyelesaikan persoalan agraria yang terjadi di Manggarai Barat,” tandas Yulianto.

Baca juga: 

Selain itu, kata Yulianto, Kejati NTT sudah mendeteksi betapa banyaknya persoalan agraria yang ada dan pihaknya sudah memetakan, tentunya dengan penyidikan yang dilakukan ini secara transparan dan acountable.

“Sehingga masyarakat dapat menilai bahwa kami sangat terbuka dan sangat profesional dalam menangani perkara korupsi yang sudah terjadi,” ungkap Yulianto.

*****

Editor: Ali Mhd