Beranda Kepulauan Riau

KPK Perluas Wilayah Pengembangan Ke Batam Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai

164
0
Gedung Kantor KPK
DPRD Batam

Barakata.id, BATAM – KPK akhirnya meluaskan areal penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Jumat (5/03) Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Kota Batam.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Sabtu (6/3), mengatakan ada empat lokasi yang digeledah. Lokasi tersebut bertempat di kompleks perumahan Rafflesia, Batam, kompleks Perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi, Batam, Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan), di Kawasan lytech Industri, Batam dan Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam.

Baca juga : KPK Berburu Tersangka Korupsi di Bintan: 3 Pejabat Diperiksa, 4 Lokasi Digeledah

Dari penggeledahan ini, telah ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara.

Selanjutnya kata Fikilri bukti ini akan di validasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaannya yang akan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan perkara dimaksud.

Baca juga : Empat Lokasi di Batam Digeledah, KPK Menemukan Sejumlah Dokumen

Sampai saat ini KPK masih terus mendalami dugaan kasus ini. KPK juga belum menetapkan siapapun tersangka dan masih dalam proses pengumpulan alat bukti.

Apakah KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di Batam, Fikri belum menjawab pertanyaan Barakata.id. (Rinto)