

Barakata.id, Pekanbaru – Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam, Asril dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Pria 54 tahun itu diyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran konsumsi lebih dari Rp1 miliar.
Hukuman Majelis Hakim PT Pekanbaru itu lebih berat dari vonis sebelumnya. Asril sebelumnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Majelis hakim juga menghukum Asril membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.995.360.160. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
BACA JUGA : Terbukti Korupsi, Eks Sekwan DPRD Batam Divonis 6 Tahun Penjara
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis terhadap eks Sekwan DPRD Batam itu tertuang dalam putusan PT Pekanbaru. Asril merupakan Sekwan periode 2016-2019. Di masa itu, terdapat alokasi anggaran untuk konsumsi nasi kotak dan snack (kudapan) pimpinan DPRD Kota Batam.
Namun, anggaran 2017-2019 untuk beli nasi kotak-kudapan ditilep sehingga negara merugi miliaran rupiah.
Halaman selanjutnya, terdakwa tak menyesal