Home Nusantara Kejagung Sita Hotel Good Way Batam, Terkait Dugaan Korupsi PT Asabri

Kejagung Sita Hotel Good Way Batam, Terkait Dugaan Korupsi PT Asabri

Tersangka PT Asabri
Tersangka dugaan korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. F: Barakata.id / ist
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyita salah satu aset milik PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) yakni hotel bernama Goodway Hotel di wilayah Jodoh, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang dilakukan tersangka Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.

artikel perempuan

Hal tersebut diketahui dari keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Selasa (20/4/2021).

Baca juga:

Dalam informasinya tersebut disebutkan bahwa penyitaan dilakukan Kejagung mulai tanggal 15 April 2021 lalu.

“Dengan dilaksanakannya penyitaan aset tetap perseroan, maka dampak hukum terhadap aset tersebut tidak lagi sepenuhnya dikuasai perseroan,” sebut perseroan dalam surat keterbukaan informasi yang ditandatangani oleh Ardi Syofyan sebagai Direktur seperti dilansir dari suara.com.

PT Asabri
Hotel Good way Batam, salah satu aset milik Benny Tjokrosaputro yang disita Kejagung terkait dugaan kasus korupsi PT Asabri. F: Barakata.id / ist

Selain itu, dampak kelangsungan usaha perseroan, untuk sementara waktu sampai status hukum aset tersebut dapat dipulihkan maka perseroan tidak bisa mengoperasikan aset tersebut, demikian juga dengan dampak keuangan yang terjadi, sementara perseroan tidak dapat memperoleh penghasilan atas aset tersebut.

Baca juga:

Dalam informasi lainnya juga ditegaskan bahwa penyitaan aset tetap tersebut bukan karena kasus hukum yang dihadapi perseroan sebagai badan hukum, akan tetapi merupakan kasus pribadi Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham pengendali Perseroan.

“Ini progresnya ada tambahan baru, penyidik melakukan penyitaan terhadap Hotel Goodway di Batam terkait kepemilikan Benny Tjokro, nanti nilainya kita hitung,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah, Senin (19/4/2021) malam dilansir dari CNNIndonesia.com

Selain di Batam itu, Febri menjelaskan penyidik juga bakal menyita hotel milik Benny Tjokro di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga:

“Ada gedung di Bandung, baru kita mohonkan izin ya itu terkait juga Benny Tjokro. Itu hotel,” ujar dia.

Dalam perkara ini, dugaan sementara kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp23,7 triliun. Sementara nominal sementara yang terkumpul dari sejumlah aset sitaan milik tersangka baru terkumpul Rp10,5 triliun.

Aset sitaan itu diantaranya sejumlah tambang dan barang mewah seperti mobil, apartemen, hotel, tanah, hingga beberapa kapal tongkang.

Penyidik juga tengah mempercepat proses pemberkasan para tersangka. Diketahui, setidaknya terdapat sembilan tersangka yang telah dijerat Kejagung dalam perkara ini.

Baca juga:

Mereka ialah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.

Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

*****

Editor: Ali Mhd

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.