Home Nusantara Korupsi Rp 23 T, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka, 2 Diantaranya Mantan Dirut...

Korupsi Rp 23 T, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka, 2 Diantaranya Mantan Dirut PT Asabri

81
Salah satu tersangka kasus korupsi PT Asabri mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas Kejagung, Senin (1/2/2021). F: puspenkum
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta- Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kedelapan tersangka itu diantaranya, ARD selaku Dirut PT Asabri periode 2011- Maret 2016. Pada 2012 s/d 2016, bersangkutan selaku Dirut membuat kesepakatan dengan BTS untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT Asabrimelalui BTS dan pihak yang terafiliasi dengan BTS dan LP.

artikel perempuan

“Sehingga merugikan PT Asabri dan menguntungkan BTS, LP dan pihak terafiliasi dengan BTS,” ungkap Leonard dalam keterangan yang dirilis dari website resmi puspenkum, Senin (1/2/2021).

Baca juga: 

Tersangka berikutnya yakni, SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 – Juli 2020. Pada  2016 – 2019, SW membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI. Melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan PT ASABRI dan menguntungkan HH dan pihak terafiliasi dengan HH.

“Keduanya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Leonard.

Tersangka lainnya yakni BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019.

Terkait kasus ini, kata Leonard, BE dan HS bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan investasi dan keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT ASABRI yang dilakukan oleh BTS dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan PT. ASABRI dan menguntungkan BTS dan HH.

Baca juga: 

Tersangka lainnya IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 – Januari 2017,  LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan.

Dikatakan Leonard, LP, BTS, dan HH selaku pihak swasta yang mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT ASABRI dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT ASABRI.

“Tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang,” ujarnya.

Penahanan para tersangka tersebut untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini Senin, 1-20 Februari 2021.

Sementara itu 2 (dua) orang tersangka lainnya, yakni  BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional , dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

“Karena keduanya berstatus sebagai terdakwa dalam perkara lain, BTS dan HH tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain),” jelas Leonard.

Baca juga: 

Leonard menjelaskan, bahwa pada  2012- 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT. ASABRI bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT. ASABRI yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu HH, BTS, dan LP, untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT. ASABRI dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP.

“Mereka membeli saham dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi.  Tujuan agar kinerja portofolio PT. ASABRI terlihat seolah-olah baik,” beber Leonard.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT. ASABRI, lanjut Leonard, saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT. ASABRI.

“Sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu,” ungkapnya.

Untuk menghindari kerugian investasi PT. ASABRI, kata Leonard, maka saham-saham yang telah dijual dibawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine HH, BTS dan LP serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh PT. ASABRI melalui underlying Reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT.

“Seluruh kegiatan investasi PT. ASABRI pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh PT. ASABRI, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP,” ungkapnya.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan sementara oleh BPK sebesar Rp23.739.936.916.742,58 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah koma lima puluh delapan sen).

Baca juga: 

Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para tersangka yakni , Primair,  Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

*****

Editor: Ali Mhd

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin