

Barakata.id, Karimun- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau menyita satu unit mobil jenis sedan Ford Fiesta warna putih milik mantan Direktur PDAM Karimun Indra Santo, Selasa (2/2/2021).
Mobil tersebut diduga dari hasil korupsi tersangka. Penyitaan mobil dengan nomor polisi BP 1069 KY itu dipimpin Kepala Seksi Pidsus Kejari Karimun, Andriasyah dari kediaman Indra Santo di Kecamatan Kundur.
Andriasyah mengatakan, penyitaan mobil milik tersangka guna mengusut tuntas aliran uang dugaan hasil korupsi.
Baca juga:
“Proses penyitaan mobil disaksikan oleh istri tersangka,” jelas Andriansyah, Rabu (3/2/2021) seperti dikutip dari kabarbatam.com.
Ia menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa nantinya mobil untuk sementara dititipkan di Cabjari Tanjungbatu, Kundur. Mobil akan dikembalikan seandainya pengadilan memerintahkan untuk dikembalikan.
“Saya sampaikan bahwa, sementara ini mobil kami amankan dulu sambil menunggu putusan pengadilan. Kalau diputuskan oleh untuk dikembalikan, maka kita kembalikan,” kata Andriansyah.
Baca juga:
Terkait apakah ada aliran dana digunakan untuk kepentingan lainnya atau ke perorangan, Andriansyah belum memastikan.
“Masih kami cari lagi, terkait ke mana aliran uangnya. Kalau kepada orang per orangan, sementara ini kami belum memperoleh fakta,” ungkapnya.
Sebelumnya, mantan Direktur PDAM Karimun Indra Santo bersama mantan Kabag Keuangan berinisial JS saat ini sudah ditahan oleh pihak Kejari Karimun sejak 16 Desember 2020.
Baca juga:
Keduanya diduga melakukan korupsi uang PDAM Karimun senilai Rp 4,9 miliar itu menyandang status tersangka sejak 23 November 2020.
*****
Editor: Ali Mhd