
Barakata.id, Jakarta- Kejaksaan Agung RI kembali melakukan penyitaan barang bukti berupa 183 hektar tanah atas nama tersangka Benny Tjokro Saputro (BTS), selaku Direktur PT Hanson Internasional Tbk.
BTS yang diduga kuat terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero).
“Penyitaan 183 Ha tanah, terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak di Jakarta, Senin (15/2/2021) dilanair dari website resmi Kejagung RI.
Baca juga:
- Korupsi Rp 23 T, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka, 2 Diantaranya Mantan Dirut PT Asabri
- 9 Tahun jadi Buronan, Mubassir Ditangkap di Tenda Pengungsian Gempa Mamuju
Leonard mengatakan, proses penyitaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
“Penyitaan lahan atau perkarangan atas nama tersangka BTS dilakukan di Lebak, Provinsi Banten,” tambahnya.
Selain itu, kata Leonard, Kejagung juga menyita sebanyak 131 satu eksemplar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. HT seluas 183 Ha.
Baca juga:
Leonard menyebut aset barang bukti yang disita terletak di Kecamatan Curugbitung (Pemekaran Kecamatan Maja) Kabupaten Lebak Propinsi Banten.
“Barang-barang yang disita sebagai barang bukti di kasus korupsi PT Asabri,” ujarnya.
Baca juga:
Proses penyitaan dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan dengan 5M diantaranya, Memakai masker, Mencuci tangan/handsanitizer, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan, serta Mengurangi Mobilitas.
*****
Editor: Ali Mhd