Beranda Urban Nusantara

Dugaan Korupsi Asabri Rp22 Triliun, Kejagung Periksa Mantan Dirut Asabri

158
0
Dugaan Koprupsi Jaksa Agung, ST Burhanuddin
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. F: detik.com
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta –  Mantan Direktur Utama (Dirut) dan dua orang Dirut diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Ketiga orang itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri senilai Rp 22 Triliun (berdasarkan perhitungan BPK).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Diantaranya berinisial F selaku Direktur Utama PT Aurora Asset Management, ARD selaku Mantan Direktur Utama PT Asabri, dan AAM selaku Direktur PT Asanusa Asset Management (AAM).

Baca juga: 

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (28/1/2021) seperti dikutip dari website resmi Puspenkum Kejagung RI.

Dikatakan Leonard, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” ujarnya.

Terkait kasus ini, sebelumnya Jaksa Agung, ST Burhanuddin telah menyampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (26/1/2021).

Baca juga: 

Disampaikan Jaksa Agung bahwa kerugian negara akibat kasus Asabri mencapai Rp 22 triliun. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan kasus korupsi Jiwasraya yakni Rp 16,8 triliun.

“Jadi hasil perhitungan (kerugian negara) di BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 triliun. Ini yang menjadi fokus perhatian kami,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Selasa (26/1) seperti dilansir dari kontan.co.id.

Dikatakan Jaksa Agung, kerugian itu terjadi karena kesalahan pengelolaan investasi Asabri pada periode 2012-2019. Kejaksaan juga telah memeriksa 18 orang saksi serta tujuh calon tersangka namun ia belum dapat mengungkapkan siapa saja nama-nama mereka. Kasus ini masih terus berkembang karena masih tahap pendalaman.

“Kasus Asabri dan Jiwasraya memang ada dua yang sama (tersangka). Ini memang ada tujuh calon tersangka, tapi bisa lebih lagi,” tambahnya.

Dari dua tersangka yang sama itu, Kejaksaan sudah menyita aset mereka lebih dulu untuk kasus Jiwasraya. Setelah itu, penyidik masih memburu lagi aset dari keduanya untuk menutupi kerugian negara akibat kasus Asabri.

“Dua yang sama ini, asetnya masih ada. Jadi kami akan cari terus walau mungkin akan berat karena kerugian Asabri di atas Jiwasraya,” ungkapnya.
Dengan besarnya nilai kerugian itu, Komisi III DPR berencana kembali memanggil jajaran Kejagung untuk membahas kasus Asabri pada Panja Penegakan Hukum. Diperkirakan, yang akan datang adalah Jaksa Agung atau diwakili oleh Jampidsus.

“Kalau bisa, kasus ini diekspos di sini (DPR) karena ini kasus dahsyat abad ini. Saya akan mendukung secara penuh,” kata anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman.

Perkembangan kasus ini juga menjadi perhatian jajaran direksi Asabri. Direktur Investasi Asabri Jeffry Haryadi P. Manullang mengungkapkan, sebagai manajemen perusahaan negara dan warga negara, tentu pihaknya akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Baca juga: 

“Kami juga memantau perkembangannya dengan tujuan untuk menindaklanjuti hal-hal yang memang perlu kami lakukan dan antisipasi dalam menjaga keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan,” ungkapnya.

Sejauh ini, kata dia, perkembangan kasus ini dinilai tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada peserta dan stakeholder walau kejaksaan tengah meminta keterangan saksi baik dari karyawan maupun mantan pejabat Asabri.

*****
Editor: Ali Mhd