
Barakata.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gelar kontes vlog keuangan syariah. Lomba itu memperebutkan hadiah uang tunai jutaan rupiah.
Untuk pemenang juara 1 akan mendapatkan hadiah uang tunai Rp3 juta. Juara 2 mendapat Rp2 juta dan juara 3 mendapatkan hadiah Rp1 juta.
OJK gelar kontes vlog mulai 19-28 April. Penjurian dilakukan pada 29-29 April dan pengumuman akan dilakukan pada 29 April 2021.
Baca Juga:
Dilansir dari laman Instagram @kojkkepri peserta boleh mengikuti lomba ini secara individu atau tim. Maksimal tim sebanyak 2 orang.
Peserta boleh diikuti masyarakat umum, dengan catatan tidak bekerja di OJK atau terafiliasi dengan OJK.
Video yang bisa diikutsertakan yaitu mengenai pengalaman berinteraksi dengan produk keuangan syariah.
“Contohnya pengalaman menabung di bank syariah atau mengambil pinjaman ke bank syariah dan produk keuangan syariah lainnya,” tutur pihak OJK di laman Instagram tersebut.
Peserta diminta mengisi formulir pendaftaran secara daring pada bit.ly/vlogkeuangansyariah. Setelah itu wajib memfollow akun Instagram @ojkindonesia, @kojkkepri dan @sikapiuangmu.
“Akun medsos peserta aktif dan tak diprivate atau dikunci,” ujarnya.
Setelah mengisi formulir dan memfollow tiga akun tersebut, karya kemudian diunggah ke Instgaram, pilih fitur Instagram TV, lalu tag akun Instagram @kojkkepri serta mencantumkan hastag #VlogKeuanganSyariahOJK.
“Video yang diikutsertakan berdurasi 2-3 menit dengan minimal resolusi HD 720p atau 1.280×720 p. Masing-masing peserta boleh mengunggah 2 karya,” kata pihak OJK.
Karya yang diikutkan lomba juga harus orisinil, bukan jiplakan atau mengambil hak cipta orang lain. Karya itu juga belum pernah diikutsertakan di lomba lain.
Baca Juga:
- 7 Fakta Bank Wakaf Mikro yang Perlu Diketahui
- Jangan Tertipu, Ini Ciri-ciri Fintech dan Investasi Ilegal
Bahasa yang digunakan dalam video selain bahasa Indonesia, boleh memakai bahasa daerah dan bahasa asing. Namun dengan tetap menyertakan terjemahan menggunakan bahasa Indonesia.
Karya juga tak boleh mengandung unsur yang bertentangan dengan moral, suku, agama dan ras, kekerasann, promosi brand, pornografi atau melanggar peraturan undang-undang di Indonesia.
Karya video milik pemenang akan mejadi milik dan wewenang OJK.
***
Editor: Asrul R