Barakata.id, Blitar (Jatim) – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar secara masif gencar melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di bidang cukai, salah satunya melalui pemasangan baliho dengan tema “Stop Rokok Ilegal” di sejumlah lokasi strategis.
Kampanye Stop Rokok Ilegal dalam rangka sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat itu, tidak hanya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi seluruh kecamatan juga gencar melakukan sosialisasi larangan rokok ilegal termasuk di kecamatan Kepanjenkidul.
“Sosialisasi larangan rokok ilegal yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Blitar tahun anggaran 2021 yang diterima kecamatan Kepanjenkidul senilai Rp. 350 juta itu disosialisasikan kepada warga masyarakat,” kata Camat Kepanjenkidul Kota Blitar, Indra Purwanto, Jumat (26/11/2021).
Baca juga :
- Disperindag Kabupaten Blitar Manfaatkan DBHCHT Untuk Gempur Peredaran Rokok Ilegal
- Disparbud Kota Blitar Alokasikan DBHCHT Untuk Gempur Peredaran Rokok Ilegal
- Pemkot Blitar Siapkan BLT Bagi Buruh Pabrik Rokok Bersumber dari DBHCHT
Lebih lanjut ia mengungkapkan, sosialisasi yang yang menyasar sekitar 500 orang lebih di tujuh kelurahan di kecamatan Kepanjenkidul itu diberikan edukasi tentang larangan dan ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, sehingga penggunaan rokok tersebut tidak merugikan negara.
Di samping sosialisasi ke warga, sambungnya, melalui dana cukai juga digunakan untuk baliho-baliho yang dipasang di kelurahan-kelurahan dan di kantor kecamatan Kepanjenkidul.
“Baliho itu berisikan tentang himbauan dan larangan rokok ilegal,” jelasnya.
Terakhir, ia juga menyampaikan, disamping sosialisasi ke warga masyarakat dan melalui baliho, nanti juga dilaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pelaksanaan berbagai kegiatan yang dibiayai DBHCHT, dengan melibatkan berbagai pihak seperti, bagian perekonomian dan sebagainya.
“Melalui sosialisasi itu, diharapkan masyarakat memahami mana rokok yang resmi dan ilegal, karena rokok ilegal selain salah juga sangat merugikan negara,” imbuhnya. (adv/jun)