Beranda Urban Nusantara

Disparbud Kota Blitar Alokasikan DBHCHT Untuk Gempur Peredaran Rokok Ilegal

87
0
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Untuk meningkatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat, salah satunya adalah keberhasilan penegakan hukum atau razia peredaran rokok ilegal.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Blitar yang menerima DBHCHT tahun 2021, dimanfaatkan untuk sosialisasi pentingnya menjual rokok resmi berpita cukai kepada para pelaku pariwisata yang digelar pada pada Senin (8/11) lalu dengan mendatangkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Blitar, Kepolisian, Dinas Pariwisata Provinsi dan Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kota Blitar.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Pemanfaatan DBHCHT di Disparbud Kota Blitar untuk sosialisasi perundang-undangan tentang cukai yang salah satu tujuannya pelaku usaha pariwisata dapat memahami rokok ilegal dengan mengetahui ciri-cirinya yakni tidak ada pita cukai atau label pita cukai yang tidak sesuai dan tidak boleh dijual ke masyarakat,” terang Nurhayati, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Disparbud Kota Blitar, Jumat (19/11/2021).

Baca juga : Pergunakan Anggaran DBHCHT, Dinkop Kota Blitar Gelar Sosialisasi Prospek Ekspor Produk UMKM Bersama Bea Cukai

Nurhayati menuturkan, kalau pihaknya di tahun 2021 ini hanya mendapat kucuran anggaran DBHCHT dari Pemkot Blitar sebesar Rp130 juta yang dipergunakan hanya untuk kegiatan sosialisasi penegakan hukum saja.

“Ini hal baru, dimana kami tahun sebelumnya belum pernah menerima dana itu. Selanjutnya, kedepan kita berharap untuk mendapatkan kembali dengan porsi yang lebih, karena masih banyak yang belum tersentuh dalam bidang kami,” ujarnya.

Kemudian ia juga mengatakan, bahwa hal yang terpenting dalam sosialisasi tersebut adalah dapat mengedukasi masyarakat luas terhadap pentingnya cukai untuk negara, dan dapat mengidentifikasi pita cukai dan rokok ilegal yang dapat merugikan negara.

Baca juga : DBHCHT 2021 di Satpol PP Kota Blitar Untuk Gakum dan Bantuan Sembako

Adapun ciri-ciri rokok ilegal diantaranya ada lima yaitu, rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

“Diharapkan pula, dengan pelaksanaan sosialisasi ini para pelaku pariwisata yang menjadi peserta dapat ikut menyebarkan informasi dan mendukung upaya pemerintah dalam menekan dan menggempur peredaran rokok ilegal,” tutur Nurhayati. (adv/jun).