

Barakata.id, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Kock Meng (KMN) di Rutan Cabang KPK C1, Jakarta untuk 20 hari pertama, sejak Kamis (12/9/19). Kock Meng diduga bersalah sebagai pihak yang memberi suap kepada Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.
KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap terkait Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 20198/2019. Sebelumnya, Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka KMN (Kock Meng) di Rutan Cabang KPK C1 selama 20 hari pertama terhitung 11 September 2019,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (13/9/19).
Baca Juga : KPK Periksa Lagi 7 Pejabat Kepri, Ada Nahar dan Reni
Yuyuk menerangkan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa delapan saksi yang terdiri atas unsur kepala dinas, Anggota DPRD Kepri, dan pihak swasta.
Dalam kasus ini, KPK pun telah menetapkan Kock Meng sebagai tersangka. Yuyuk mengatakan penetapan ini merupakan pengembangan penanganan perkara yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.
“Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap terkait penerbitan peraturan daerah RZWP3K di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019,” ujar Yuyuk.
Diketahui, ujar Yuyuk, Kock Meng dengan bantuan pihak swasta bernama Abu Bakar mengajukan izin prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Piayu, Batam, sebanyak tiga kali.
Upaya itu dilakukan pada Oktober 2018 untuk rencana proyek reklamasi pembangunan resort seluas 5 hektare; April 2019 untuk rencana proyek reklamasi yang bersangkutan seluas 1,2 hektare; dan Mei 2019 untuk pembangunan resort dengan luas sekitar 10,2 hektare.
Sebelumnya, peruntukkan area yang diajukan seharusnya untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau). Namun, terang Yuyuk, hal itu diakali agar dapat diperuntukkan untuk kegiatan pariwisata dengan membagi wilayah 2 hektare untuk budidaya dan selebihnya untuk pariwisata dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan resort.
“Ketiga izin tersebut telah terbit dengan luas total 16,4 hektare,” ujar Yuyuk.
Baca Juga : Kasus Suap Nurdin, KPK Periksa 6 Pengusaha Hari Ini
Sebagai imbalan, Kock Meng bersama Abu Bakar memberi uang kepada Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.
“Pada bulan Mei 2019 Rp45 juta dan SGD5.000 sebagai imbalan penerbitan izin prinsip dan bulan Juli 2019 sebesar SGD6.000 untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Kock Meng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
*****