

Barakata.id- Sebanyak 7 orang perwakilan dari Batam dikirim untuk mengikuti sertifikasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Perwakilan dari Batam itu mengikuti skema Ahli Cagar Budaya Pratama yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Kebudayaan Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa (Kemendikbud).
“Alhamdulillah TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) Kota Batam sudah selesai mengikuti kegiatan sertifikasi,” kata Ardiwinata, Kepala Disbudpar Kota Batam, Sabtu (1/5/21).
Baca Juga:
- Galakkan Budaya Baca, Perpustakaan Sebagai Literasi Siswa
- Meriam Zaman Belanda Jadi Koleksi Terbaru Museum Raja Ali Haji
Ardi megatakan saat ini di Batam tercatat sebanyak 25 cagar budaya. Oleh karena itu TACB sangat diperlukan untuk merekomendasikan penetapan, pemeringkatan dan penghapusan cagar budaya.
Dibentuknya TCAB Kota Batam itu sendiri sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sertifikasi ini dirasa penting agar anggota TACB ini memiliki kemampuan dalam menilai dan merekomendasikan terkait cagar budaya.
“Bisa merekomendasikan kepada Wali Kota, Gubernur bahkan sampai tingkat nasional dan internasional,” kata Ardi.
Dengan adanya TACB ini, Ardi berharap cagar budaya yang ada di Batam dapat diidentifikasi, diklasifikasi dan hasilnya dapat dimanfaatkan sebagai sumber ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
“Lewat pendirian TACB ini kelak kita bisa munculkan historical tourism sebagai pendulum bagi penguatan menarik kunjungan, di luar shopping, culinary, sport, spa dan entertainment,” ujarnya.
Bagi warga Batam yang ingin mendaftarkan cagar budaya, baik berbentuk benda, bangunan, struktur, situs hingga kawasan akan dipersilakan setelah TACB ini selesai sertifikasi dan dilantik secara resmi.
“Tak ada kata terlambat untuk merawat sejarah dan memanfaatkannya untuk kemashalatan publik. Terlebih saat ini Batam sudah mempunyai museum,” kata Ardi.
***
Editor: Asrul R