Beranda Urban Traveling

Berikut Syarat Mudik Teranyar, Wajib Tahu!

82
0
Syarat mudik teranyar
Warga Indonesia dapat mudik lebaran di dalam negeri tanpa menyertakan hasil tes PCR dan antigen, tapi wajib vaksin booster. Foto: Pexels.
DPRD Batam

Barakata.id, Gaya – Tahun ini mudik telah diperbolehkan. Syarat teranyarnya pun semakin mudah. Tak perlu tes antigen atau PCR tapi wajib vaksin ketiga atau booster.

Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan mudik memang sudah diperbolehkan, tapi syaratnya harus dipenuhi.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Di antara syaratnya adalah harus sduah melakukan vaksin ketiga atau bosoter,” ujarnya, dikutip dari laman Covid19.go.id, Jumat (22/4/22).

Baca Juga:

Aturan ini merujuk dari Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi.

Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru, Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapat vaksin ketiga atau booster sudah tidak wajib menunjukkan hasil negatit tes PCR maupun antigen.

“Namun jika belum vaksin booster, masyarakat yang ingin mudik harus menunjukkan bukti negatif hasil tes antigen,” kta Wiku.

Bagi yang baru vaksin dua dosis, PPDN wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

PCR juga masih diwajibkan untuk PPDN yang baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19. PPDN ini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

“Pada prinsipnya, yang berbeda kali ini adalah persyaratan. Presiden telah mengarahkan syarat untuk mudik sudah booster,” ujar Wiku.

Baca Juga:

Namun, kewajiban harus sudah vaksin booster ini tidak berlaku untuk anak usia 6 sampai 17 tahun. Mereka boleh ikut orang tuanya mudik tanpa tes antigen, karena memang belum ada boosternya.

“Persyaratan ini langsung diintegrasikan ke aplikasi PeduliLindungi,” kata dia.

Selain sudah divaksin booster, selama perjalanan masyarakat juga wajib menerapkan protokol kesehatan. Persyaratan-persayaratan ini bertujuan agar perjalanan mudik lancar dan masyarakat tetap sehat. (asrul)