

Barakata.id, Blitar – Dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar memperpanjang izin operasional dan Hemodialisis kelas B dengan mendatangkan Tim Visitasi dari Dinas Kesehatan Jawa Timur, pada Selasa (15/3/2022).
Visitasi diawali dengan pertemuan antara Tim Visitasi Dinas Kesehatan Pemprov Jatim dengan pihak manajemen RSUD Mardi Waluyo, di dalamnya dipaparkan berbagai fasilitas yang dimiliki, struktur organisasi, beserta visi misi rumah sakit tersebut, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan seluruh komponen rumah sakit.
Disela-sela pemeriksaan, kepala Direktur RSUD Mardi Waluyo Mohamad Muchlis menjelaskan, jika izin operasional dan Hemodialisis kelas B rumah sakit di perpanjang, setidaknya visitasi harus dilaksanakan 6 bulan sebelum izin operasional itu berakhir.
Baca juga : Proyek Gedung Lantai 4 RSUD Ngudi Waluyo di Kabupaten Blitar, Diduga Salahi Bestek
Disamping itu, kata Muchlis, sesuai Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, wajib dilakukan untuk mengetahui standarisasi izin operasional yang diperpanjang dan melihat sejauh mana pelayanan, kelengkapan ruangan dan peralatan Instalasi Hemodialisis yang dimiliki.
“Ya, hari ini memperpanjang izin operasional rumah sakit. Nanti semua dilihat, baik itu tingkat manajemen maupun fasilitas pelayanan. Tetapi, fokusnya adalah pelayanan Hemodialisis. Alhamdulilah, kalau dulu kita mempunyai 12 tempat tidur untuk pasien yang mau cuci darah, sekarang sudah ada 24 tempat. Harapan kami, nantinya tim penilai tetap memberikan rekomendasi perpanjangan izin operasional kita,” ungkap Direktur RSUD Mardi Waluyo kepada wartawan.
Selanjutnya, Muchlis menuturkan, bahwa izin operasional rumah sakit ini harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Dimana, masa izin operasional rumah sakit plat merah ini berakhir pada bulan September mendatang. Untuk itu, pihaknya berharap, rekomendasi perpanjangan izin operasional tersebut sudah keluar sebelum batas akhir penetapan izin operasional.
“Sehingga, RSUD Mardi Waluyo tetap bisa melayani masyarakat yang membutuhkannya,” kata Muchlis.

Baca juga : RSUD Mardi Waluyo Blitar, Manfaatkan DBHCHT Untuk Pembelian Mesin X-Ray Pasien Covid-19
Sementara itu, Ketua Tim Visitasi Dinas Kesehatan Jawa Timur Achmad Choirudin Alif saat dikonfirmasi apa saja yang dikoreksi mengatakan ada tiga tahapan yang dilakukannya. yaitu telusur dokumen, telusur lapangan, dan selanjutnya hasil itu disampaikan ke pihak manajemen rumah sakit.
“Terangnya, telusur dokumen itu terkait kelengkapan dokumen kepegawaian, ijin-ijin sarana prasarana pelayanan medik dan penunjang medik, pelayanan rawat jalan, rawat inap dan penunjang. Sedangkan telusur lapangan dilakukan mulai dari IGD sampai di unit paling belakang yaitu IPAL. Setelah itu, hasilnya disampaikan ke pihak rumah sakit,” pungkas dia. (jun)