Beranda Kepulauan Riau Batam

Sehari Ratusan Surat Cinta dari Polisi untuk Masyarakat Batam

66
0
E-LTE
Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias tilang elektronik. (F: humas polri)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri kirim ratusan surat cinta (konfirmasi tilang) setiap harinya ke masyarakat Batam. 

Rata-rata ada seratusan pelanggaran, yang masih dilakukan oleh masyarakat Batam. Pelanggaran ini beragam, mulai dari tidak pakai helm, tidak menggunakan safety belt atau menggunakan ponsel saat berkendara. 

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Pelanggaran ini terekam oleh ETLE mobile dan statis. ETLE statis sudah ada hadir di beberapa ruas jalan yang ada di Batam, salah satunya simpang empat Masjid Raya, Batam Center. 

Baca juga : Warga Batam Terjaring ETLE, Polisi Mulai Kirim Surat Tilang

Sedangkan, ETLE mobile adalah petugas Ditlantas yang patroli di beberapa kawasan. Jika menemukan pelanggaran, petugas tidak akan menilangnya. 

Namun, akan memfoto para pelanggar lalu lintas. Lalu, datanya akan terkirim ke Mapolda Kepri, untuk diolah jenis pelanggaran yang dilakukan masyarakat. 

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto mengatakan penerapan tilang online ini, tidak pandang bulu. Siapapun melanggar aturan lalu lintas, pastinya akan ditindak. 

Beberapa waktu lalu ada WN Singapura yang melanggar aturan lalu lintas.

Baca juga : Ribuan Pelanggaran Hari Pertama Penindakan ETLE di Batam

“Kami kirim surat konfirmasi tilang dan pelanggarannya (WN Singapura) membayar sejumlah uang untuk titip tilang,” ujarnya. 

Tri mengatakan ke depan pengawasan akan lebih diketatkan. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat dapat mematuhi aturan berlalu lintas. 

Sebab siapapun yang melanggar, akan mendapatkan surat konfirmasi tilang dari Ditlantas Polda Kepri. 

“Saya harap masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas, supaya selamat sampai tujuan,” tuturnya.