Home Kepulauan Riau Warga Tanjunggundap dapat Sertifikat Hak Milik, Lainnya Kapan?

Warga Tanjunggundap dapat Sertifikat Hak Milik, Lainnya Kapan?

398
Warga Tanjunggundap dapat Sertifikat
Warga Kampung Tua Tanjunggundap mendapatkan sertifikat hak milik, Kamis (24/9/20). Warga Kampung Tua lainnya diminta bersabar menunggu giliran. (F: Humas Pemko Batam)
DPRD Batam

Barakata.id- Warga Kampung Tua Tanjunggundap, Tembesi dapat sertifikat hak milik. Sertifikat itu diserahkan oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Kamis (24/9/20). Selain membagikan sertifikat, Rudi juga meresmikan Kampung Reforma Agraria.

Rudi mengatakan, legalitas tanah ini tak mudah didapatkan. Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah memperjuangkannya sejak lama.

artikel perempuan

“Maka itu, harus bersyukur akhirnya sertifikat kampung tua keluar,” ujarnya.

Baca Juga : 

Legalitas kampung tua tidaklah mudah, karena berkaitan dengan pihak lain. Rudi mengatakan Pemko Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ingin segera menyelesaikan legalitas kampung tua.

“Legalitas kampung tua butuh penyelesaiannya secara parsial. Bagi yang belum dapat sertifikat sabar, kami akan mendudukkan dengan pihak lain yang telah mendapatkan dokumen yang dimaksud,” kata dia.

Rudi mengatakan penyelesaian Kampung Tua merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Sehingga Rudi berpesan kepada warga Tanjunggundap yang dapat sertifikat agar tak menjual lahannya.

“Proses sampai ke sini (sertifikat keluar) tidak mudah. Dari awal kami, BPN dan Forkopimda berjuang. Lelah kita bersama memperjuangkan ini, hadiahi dengan jangan sertifikat berpindah tangan,” ucapnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria Kota Batam Memby Untung Pratama mengatakan peresmian Kampung Reforma Agraria ini adalah rangkaian kegiatan dari rapat kordinasi gugus tugas reforma agraria sejak Juli 2020 lalu.

Baca Juga :

“Kampung Tua Tanjunggundap dan Tanjungriau ditetapkan sebagai pilot project Kampung Reforma Agraria Kota Batam tahun 2020,” tuturnya.

Ia berharap kampung tua semakin berkembang, lebih terkoordinasi dan infrastrukturnya semakin ditingkatkan.

Ia menambahkan, dalam skema legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020, pihaknya telah menyelasaikan sertifikasi hak pada empat titik yakni Nongsa Pantai, Tiawangkang, Telagapunggur dan Piayu Laut.

“Total 470 sertifikat yang diserahkan secara simbolis 60 sertifikat hari ini,” pungkasnya.

****

Editor: Asrul R

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!