Beranda Kepulauan Riau

KPU Batam Target Rekapitulasi Kota Mulai 1 Mei

121
0
Ilustrasi pemungutan suara
DPRD Batam

Batam – Meski penghitungan suara tingkat kecamatan belum seluruhnya selesai, KPU Kota Batam tetap menargetkan rekapitulasi suara tingkat kota akan digelar pada 1 Mei 2019.

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan target rekapitulasi pada 1 Mei dan paling lambat 7 Mei 2019. Karena itu, jika pada waktu yang ditargetkan proses rekapitulasi suara tingkat PPK belum siap, KPU Batam akan jalan terus.

Untuk melaksanakan rekapitulasi tingkat kota, KPU Batam sebenarnya harus menunggu hasil penghitungan minimal 5 dari 12 kecamatan yang ada di Batam. Hingga Minggu (28/4/19), kecamatan yang sudah menuntaskan penghitungan suara baru Kecamatan Bulang.

“Tapi hari ini ada kecamatan lain yang akan masuk yaitu Galang dan Belakangpadang,” katanya kepada barakata.id, Minggu (28/4/19).

Zaki optimistis pihaknya dapat melaksanakan rekapitulasi sesuai target waktu. Namun, sebelum memulai rekapitulasi tersebut, KPU Batam juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Batam.

“Kita lihat nanti dari Bawaslu, apakah bisa jalan terus dengan jumlah kecamatan yang ada, atau memang harus menunggu semua kecamatan selesai,” kata dia.

Kalau harus menanti semua kecamatan menyelesaikan penghitungan suara, kemungkinan besar rekapitulasi tingkat kota meleset dari target. Risikonya, penghitungan suara tingkat Kota Batam akan diambil alih oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Zaki Setiawan

Menurut Zaki, molornya penghitungan suara di kecamatan, lantaran PPK harus membuka setiap C1 plano, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.

“Padahal bunyi PKPU, dalam aturannya buka C1 hologram dulu, kalau ada perbedaan perhitungan suara baru dibuka C1 plano. Tapi sekarang, semua harus dibuka, ini yang bikin lama,” katanya.

Zaki mengatakan, rumitnya penghitungan suara setelah rekomendasi Bawaslu keluar, karena C1 plano berada di gudang masing-masing PPK. Padahal sejak awal, panitia hanya menyiapkan rekapitulasi dengan form C1 berhologram sebagai dasar perhitungan suara seperti amanat Peraturan KPU.

“C1 plano itu kan berada di setiap kotak suara. Berbeda dengan yang hologram, itu sudah diletakkan di kotak yang disusun pada tingkat kecamatan,” ujarnya.

Mengacu pada rekomendasi Bawaslu tersebut, panitia harus membongkar kembali setiap kotak suara. Hal ini menimbulkan masalah baru lantaran tidak semua gudang di PPK mendukung proses tersebut.

*****