34 Kampung Tua Batam Masih Bermasalah, Sertifikat Belum Bisa Diterbitkan

382
0
Menteri ATR/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan warga dari tiga kampung tua di aula kampus Universitas Batam, Batam Centre, Jumat (20/12/19). (F: Barakata.id/IST).
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Dari 37 titik kampung tua di Kota Batam, hanya tiga titik yang status lahannya bersih dari masalah. Karena itu, pemerintah belum bisa menerbitkan sertifikat untuk lahan di 34 titik kampung tua.

Tiga titik kampung tua yang bebas masalah adalah, Seibinti dan Tanjunggundap di Kecamatan Sagulung, dan Tanjungriau di Kecamatan Sekupang.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Pemerintah sudah menerbitkan sertifikat untuk 1.456 bidang tanah di tiga kampung tua tersebut. Sertifikatnya juga telah diberikan kepada pemilik lahan pada 2019 lalu.

Berdasarkan data, 37 titik kampung tua tersebar di 18 kelurahan di 9 kecamatan yang ada di Kota Batam. Dari pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN), total luas kampung tua di Batam adalah 1.103,3 hektare (ha), atau sekira 2,65 persen dari total lahan Pulau Batam 41.500 ha.

Baca Juga :
Sertifikat 3 Kampung Tua Batam Beres, 34 Kampung Tua Lagi Kapan?

Lahan yang termasuk di wilayah kampung tua tersebut bukan hanya pemukiman. Di dalamnya terdapat kawasan hutan lindung seluas 29,8 ha, kemudian 21,05 ha kawasan hutan yang masuk Dampak Penting dan Cakupan Luas serta bernilai Strategis (DPCLS).

Di sebagian titik juga ada terdapat hak pengelolaan lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam seluas 184,9 ha. Serta proses HPL seluas 314,5 ha dan lahan yang telah dialokasikan (PL) seluas 380,7 ha.

Status lahan itulah yang membuat penerbitan sertifikat di banyak titik kampung tua tertunda.

Ketua Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Batam, Yusfa Hendri mengatakan, penyelesaian masalah sertifikat di 34 titik kampung tua akan menggunakan pola parsial.

Menurutnya, pola parsial itu diterapkan agar tanah-tanah di kampung tua yang sudah tak bermasalah bisa langsung diterbitkan sertifikatnya.

“Misalnya, di satu titik kampung tua, ada satu atau dua hektare yang bersih (tak bermasalah), itu akan kita selesaikan lebih dulu. Sambil tetap menjalankan proses penyelesaian tanah yang masih ada permasalahan,” ujar Yusfa di Batam Centre, kemarin.

“Seperti itu pola yang akan kita usulkan ke BPN. Jadi pelan-pelan tanah di kampung tua sertifikatnya diterbitkan, sambil tetap menjalankan proses penyelesaian masalah di titik yang bermasalah,” sambungnya.

Terpisah, Ketua Ketua Umum Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB), Makmur Ismail berharap, tahun ini seluruh bidang tanah di kampung tua sudah bersertifikat. Meski pemerintah pusat menargetkan penyelesaian legalitas kampung tua ini dalam waktu maksimal dua tahun.

“Kami harap 2020 kita bisa menyelesaikan sertifikat untuk 34 kampung tua lagi,” ujarnya.

Baca Juga :
Tanah 3 Kampung Tua Batam Sudah Bersertifikat, Menteri Pesan Jangan Dijual

Ia mengatakan, warga kampung tua yang sudah masuk generasi keempat di Batam sangat mendambakan mimpi mereka memilik sertifikat atas tanah yang dimiliki bisa segera diterbitkan pemerintah dan diserahkan ke warga.

RKWB, lanjut Makmur Ismail, sudah memperjuangkan legalitas lahan kampung tua sejak tahun 2008. Pada masa pemerintahan sebelumnya penyelesaian baru pada tahap penetapan titik, pembangunan gerbang dan tugu, hingga pengukuran.

Karena itu, ia berharap setelah Wali Kota Batam, Muhammad Rudi saat ini juga menjabat Kepala BP Batam, masalah lahan di kampung tua dapat lebih cepat penyelesaian sertifikatnya.

*****

Penulis : Ali Mhd