Ratusan Warga Sagulung Terima Dokumen Lahan dari BP Batam

85
0
Warga Kelurahan Sei Binti, Sagulung, Batam menerima dokumen alokasi lahan dari BP Batam, Senin (21/9/20). (F: barakata.id/ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Lebih dari 900 warga Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam menerima dokumen lahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Dokumen yang diserahkan antara lain Surat Perjanjian Pengalokasian Lahan (SPPL), Surat Keputusan Pengalokasian Lahan (SKPL), dan Gambar Peta Lahan.

Kepala BP Batam, M Rudi mengatakan, hingga kini BP Batam telah menyerahkan dokumen alokasi lahan kepada warga, sebagai bagian dari penyelesaian legalitas lahan yang sempat tertunda. Selama enam bulan terakhir, BP Batam baru bisa menyelesaikan sekitar 3.400 dokumen.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Penyelesaian dokumen legalitas kepemilikan masyarakat harus menjadi perhatian bagi BP Batam,” kata Rudi saat penyerahan dokumen lahan di di Pasar BCC Dapur 12, Sagulung, Batam, Senin (21/9/20) lalu.

Baca Juga :

Di tempat yang sama, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, selain menyerahkan dokumen, Direktorat Pengelolaan Lahan juga melakukan sosialisasi pengurusan dokumen lahan kepada warga. Sekaligus mengimbau masyarakat agar mewaspadai pihak-pihak yang dapat merugikan warga.

Sosialisasi ini dilakukan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Pengadaan dan Pengalokasian Lahan, Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, Denny Tondano.

“Sosialisasi dilakukan agar masyarakat semakin paham dan untuk mencegah adanya oknum yang memberikan dokumen palsu dan menawarkan lokasi-lokasi kavling ilegal kepada warga, agar terhindar dari penipuan di kemudian hari,” kata Dendi.

Dokumen Lahan BP Batam
Penyerahan dokumen alokasi lahan dari BP Batam kepada warga Kelurahan Sei Binti, Sagulung, Batam, Senin (21/9/20). (F: barakata.id/ist)

Kegiatan ini disambut antusias warga yang telah melakukan pengurusan dokumen sejak lama. Selain itu, warga juga berkesempatan untuk menyampaikan beberapa keluhan saat melakukan pengurusan yang tertunda.

“Keluhan dan masukan warga akan kami jadikan sebagai koreksi dari pelayanan kita ke depannya. Karena memang volume dokumen yang sedang diproses juga tinggi, sehingga tim lahan yang mengurus cukup mengalami kesulitan,” ujar Dendi.

Kelurahan lain tunggu giliran

Dendi menyebutkan, Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam berencana akan membagikan dokumen kepada masyarakat di kelurahan-kelurahan lainnya di Batam berkordinasi dengan kelurahan setempat.

Namun, Dendi mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak dalam penyerahan dokumen lahan ini.

“Mengingat sekarang dalam masa pandemi Covid-19, kami harapkan semua dapat mengikuti protokol kesehatan. Jika jumlah warganya sedikit, metode penyerahannya berbeda, tidak akan kami himpun, apalagi di tengah pandemi seperti ini. Mungkin nanti, masing-masing bisa mengambil di kantor saja,” kata dia.

Baca Juga :

Dendi menambahkan, BP Batam akan terus berupaya agar semua pelayanan pengurusan dokumen dapat terselesaikan dengan baik dan lancar, sesuai arahan Kepala BP Batam bahwa penyelesaian dokumen legalitas kepemilikan masyarakat harus menjadi perhatian.

Kepala Sub Direktorat Pengadaan dan Pangalokasian Lahan BP Batam, Denny Tondano menjelaskan, proses untuk mendapatkan dokumen pengalokasian dapat dilakukan dengan beberapa tahap, dimulai dari penyerahan surat kavling, kemudian akan dilakukan verifikasi dokumen dan bangunan oleh petugas lahan, membayar faktur Uang Wajib Tahunan (UWT), kemudian petugas akan mengurus Perjanjian Pengalokasian Lahan (PPL).

“Prosesnya sebenarnya cukup singkat. Hanya saja kendala di lapangan memang lumayan kompleks, seperti pengecekan kavling milik warga yang membutuhkan waktu di lapangan. Maka dari itu, waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen juga bertambah,” kata Denny.

******

Editor : Yuri B Trisna