

Barakata.id, Batam – Polda Kepri menangkap lima orang penambang timah ilegal di Kampung Boyan Desa Batu Berdaun, Singkep, Lingga. Lima orang yang ditangkap yakni Jh, D, S, Z dan R.
“Kelimanya ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri, ” kata Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun, Rabu (15/2/2023).
Ia mengatakan, kelimanya ada penambang timah tanpa izin. Pengungkapan ini, bermula dari pelaporan masyarakat. Dari laporan itu, polisi turun dan bergerak mengusut kasus tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti peralatan tambang yakni 5 unit mesin domfeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon, 4 buah selang alkon, 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisi bijih timah.
- Baca Juga: Kapolda Kepri Sapu Bersih Koruptor di Kepri
“Kelima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang-Undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ucap Tabana.
Ia mengatakan, masyarakat yang ingin melakukan kegiatan penambangan, terlebih dahulu harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Ada aturannya terkait administrasi pertambangan,” ujar Tabana.
Kegiatan pengungkapan kasus ini dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.