

Barakata.id, Batam – Sidang gugatan Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD) DPRD Provinsi Kepri kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Kamis (9/1/20). Sidang kelima itu menghadirkan tergugat intervensi atau pihak ketiga.
Dari 45 anggota DPRD Kepri, tampak 6 orang yang hadir. Mereka adalah, Asmin Patros dan Taba Iskandar dari Fraksi Golkar, Saproni dan Sahat Sianturi (Fraksi PDIP), Sahmadin Sinaga (Fraksi NasDem), dan Yudi Kurnain dari Fraksi Harapan.
Untuk diketahui, SK-AKD DPRD Kepri periode 2019-2024 digugat oleh anggota DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging dari Fraksi Harapan. Uba menilai SK-AKD/No-13/2019 yang menyusun pimpinan dan anggota AKD DPRD Kepri cacat hukum.
Baca Juga :
Baru Dilantik, Anggota DPRD Kepri Ramai-Ramai Gadaikan SK ke Bank
Dalam sidang tersebut, hakim PTUN Tanjungpinang meminta para pihak ketiga untuk membuat pernyataan tertulis.
Ditemui usai persidangan, Taba Iskandar menegaskan pihaknya akan menyusun pernyataan tertulis berdasarkan fakta yang diketahuinya.
Menurut Taba, SK Ketua DPRD yang menjadi objek sengketa telah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mengapa saya mengatakan begitu, karena SK tersebut lahir lewat forum pengambilan keputusan tertinggi DPRD yaitu dari sidang Paripurna,” kata Taba.

Ia pun mengaku heran melihat gugatan yang dilayangkan rekannya Uba Ingan Sigalingging terhadap SK-AKD tersebut. Menurut dia, ada inkonsistensi dari penggugat dalam masalah ini.
“Penggugat juga tidak konsisten terhadap gugatannya. Mengapa?Karena ia menggugat SK Ketua DPRD, tapi di sisi lain penggugat justru duduk di AKD sebagai anggota komisi 1 dan anggota Badan Anggaran. Bahkan menerima hak-haknya sebagai anggota AKD,” ujar Taba.
Baca Juga :
Daftar 45 Anggota DPRD Kepri 2019-2924
Kondisi ini, lanjut Taba, secara tidak langsung penggugat mengakui adanya SK tersebut. Maka secara fakta hukum, seharusnya gugatan penggugat sudah gugur dengan sendirinya dan sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
“Hakim bisa segera memutuskan untuk menolak seluruh gugatan penggugat karena tidak ada lagi alasan hukum untuk diperiksa. Dan juga menyatakan bahwa SK Ketua DPRD itu adalah sah dan berkekuatan hukum yang mengikat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Uba Ingan Sigalingging menggugat SK-AKD itu lantaran menurutnya pembentukan AKD tidak didahului dengan revisi tata tertib. Penerbitan SK tersebut dilakukan setelah DPRD Kepri menggelar sidang paripurna pada 14 Oktober 2019.
Baca Juga :
Daftar Anggota DPR, DPD dari Kepri, dan DPRD Kota Batam Terpilih
Merasa pembentukan AKD tidak sesuai prosedur, Uba lalu mengambil sikap menolak dan walkout saat paripurna itu
Richard Rando Sidabutar, kuasa hukum Uba menegaskan, mengapa kliennya menggugat SK-AKD Nomor 13/2019 itu, karena prosedurnya menyalahi aturan yakni, tidak adanya revisi tatib periode 2019-2024, melainkan langsung mengadopsi tatib periode sebelumnya dengan dasar adalah kesepakatan bersama.
“Dalam undang-undang tidak ada aturan pembentukan AKD seperti itu. Pembentukan AKD itu bisa dilakukan setelah tatib selesai, dan itulah yang digunakan sebagai pedoman untuk membentuk dan menyusun AKD,” katanya.
*****
Penulis : Ali Mhd