

Sebelumnya, Juniarto juga mengaku diperintah Nurdin meminta uang bantuan kepada pengusaha bernama Akau atau Hartono.
“Dia (Nurdin Basirun) bilang coba minta bantu Pak Akau lah, ya siap, saya bilang kan. Karena perintah pimpinan,” kata Juniarto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1/20).
Baca Juga :
Kock Meng, Pengusaha Pengusaha Penyuap Nurdin Basirun Ditahan KPK
Seingat Juniarto, ia menerima amplop berisi uang tunai sebanyak dua kali. Namun, ia tidak tahu berapa rincian uang yang ada di dalam amplop tersebut.
“Saya terima aja berapa pun dari dia, itu di amplop. Setelah itu saya serahkan ke beliau, beliau langsung sama saya, saya kan di situ sopir, Pak, langsung salah satunya pergi ke tempat acara kegiatan Maulid Nabi,” ujarnya.
Baca Juga :
KPK Akan Periksa Puluhan Pejabat Kepri Terkait Kasus Nurdin
Seperti diketahui, KPK menetapkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tanjungpinang pada Juli 2019.
Selain Nurdin, dalam kasus serupa KPK juga menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budy Hartono, dan Abu Bakar dari pihak swasta.
Baca Juga :
Resmi, Nurdin Basirun Jadi Tersangka Kasus Suap
KPK menduga Nurdin menerima suap dari Abu Bakar terkait perizinan kegiatan reklamasi di Kota Batam dengan nilai total mencapai Rp159 juta.
Saat penggeledahan di rumah dinas Nurdin, KPK menyita uang sebanyak Rp6,1 miliar dalam bentuk beberapa mata uang asing. Uang sebanyak itu diduga hasil dari gratifikasi terkait penyalahgunaan wewenang dan jual beli jabatan.
*****
Editor : Yuri B Trisna