
Barakata.id, Jakarta- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman disebut membeli lahan kelapa sawit seluas 150 hektare di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, seharga Rp15 miliar. Pembelian tersebut dilakukan pada 2015 lalu.
Hal tersebut disampaikan Amir Wijaya selaku saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Nurhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/12). Amir pun menceritakan kronologi pembelian yang dilakukan Nurhadi.
Baca juga:
Amir mengaku bertemu dengan Nurhadi di salah satu kamar di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Riau. Dalam pertemuan itu juga hadir Herman Lubis. Menurut Amir, kebun kelapa sawit itu dibeli Nurhadi untuk putrinya Rizqi Aulia Rahmi dan menantunya Rezky Herbiyono.
“Tanggal 1 Juni kalau enggak salah di Hotel Aryaduta ketemu Pak Herman Lubis sama Pak Nurhadi. Saya masuk kamar Pak Nurhadi tanya: ‘Itu harga Rp15 miliar, apa betul?’ Kata dia, ‘Apa enggak bisa kurang lagi?’ Saya bilang tidak, itu murah karena beserta asetnya’,” kata Amir saat memberikan kesaksian secara virtual.
Baca juga:
Setelah kesepakatan itu, Amir mengatakan datang ke Jakarta untuk melakukan proses penandatanganan akta jual-beli. Ia mengaku pihak pembeli yang menandatangani adalah Rizqi Aulia Rahmi dan Rezky Herbiyono, bukan Nurhadi.
“Kemudian dari penandatanganan akta, kapan dilakukan pembayaran?” kata jaksa.
“Di pembayaran itu pada tanggal 8. Tanggal 6 sebagian, tanggal 8 sebagian. Tanggal 8 Juli. Totalnya semua Rp15 miliar,” ujar Amir.
Amir menyatakan sudah menyerahkan bukti terima pembayaran lahan sawit itu kepada KPK. Lembaga antirasuah diketahui sudah menyita lahan kelapa sawit tersebut.
Baca juga:
Mendengar kesaksian itu, Nurhadi tak membantah pernah bertemu Amir dan melakukan pembelian lahan kelapa sawit. Hanya saja, ia menegaskan pertemuan terjadi di lobi hotel bukan kamar.
“Saya mengakui ketemu. Tapi di lobi bukan di kamar. Saya tidak biasa menerima tamu yang bukan keluarga di kamar. Itu tanyakan ke siapa pun, kecuali keluarga atau teman dekat sekali,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Baca juga:
Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
****
Editor: Ali Mhd
Sumber: cnnindonesia.com