

Batam – Gubernur Kepri, Nurdin Basirun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7/19) malam. Nurdin menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi izin lokasi reklamasi.
Nurdin Basirun terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Tanjungpinang, Rabu (10/7/19) malam sekira pukul 21.00 WIB. Selain Nurdin, KPK juga mengamankan lima orang lainnya.
Baca Juga : Warga Karimun Kaget, Kok Pak Nurdin Begitu?
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan NBA, Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021, sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Jakarta, Kamis (11/7/19) malam seperti ditayangkan stasiun televisi nasional
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan (EDS); Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK).
Baca Juga : Terjaring OTT, Gubernur Kepri Akan Dipecat dari NasDem
Basaria mengatakan, Nurdin sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
Sementara Edy dan Budi selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Abu Bakar sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun terjaring OTT KPK di Kota Tanjungpinang, Rabu (10/7/19) malam.
Selain Nurdin, KPK juga mengamankan lima orang lainnya dalam OTT tersebut. Petugas KPK juga menyita uang sebesar 6.000 dolar Singapura.
Baca Juga : KPK OTT Gubernur Kepri, Ada Uang 6.000 Dolar Singapura
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, OTT terhadap Gubernur Kepri itu terkait dengan izin kegiatan reklamasi. Namun, ia belum bisa merinci lokasi kegiatan reklamasi tersebut.
“Terkait izin lokasi rencana reklamasi,” katanya.
Febri menegaskan, uang 6.000 dolar Singapura itu bukan uang pertama yang diterima Nurdin Basirun.
*****