
Barakata.id, Tanjungpinang – Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada tahun 2019 melebihi dari yang ditargetkan. Tahun lalu, targetnya sebesar Rp1,1 triliun.
“Untuk pendapatan atau penerimaan daerah kita dari sektor pajak kendaraan bermotor Alhamdulillah mengalami over target,” Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli di Tanjungpinang, baru-baru ini.
Reni mengatakan, secara keseluruhan untuk pajak kendaraan bermotor tahun 2019 di Provinsi Kepri mengalami peningkatan target pajak yang over sekitar Rp87,8 miliar.
Baca Juga :
Pajak Mobil Mewah Nunggak? Siap-Siap Disita Pemprov Kepri
Baca Juga :
Tarif Pajak Kendaraan di Kepri Turun hingga 50 Persen
Reni merincikan, penerimaan dari pajak kendaraan melampaui target sebesar Rp8 miliar atau sekitar 102 persen.
Kemudian, dari pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor melebih target Rp53,4 miliar atau sekitar 115 persen.
Sementara untuk pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor mengalami over target sebesar Rp40,8 miliar atau sekitar 113,1 persen.
Menurut Reni, peningkatan pencapaian realisasi target pajak tahun 2019 terlaksana berkat upaya pemerintah Provinsi Kepri melalui BP2RD dalam rangka mengoptimalkan PAD Kepri khususnya pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga :
Pemko Batam Awasi Transaksi Pajak Restoran dengan Teknologi Nirkabel
Baca Juga :
Bayar Pajak Kendaraan Kini Makin Murah, Diskon hingga 50 Persen
Berbagai upaya dan terobosan dilakukan BP2RD Kepri untuk meningkatkan perolehan pajak. Di antaranya melalui razia pajak yang digelar rutin dan berkala.
“Kita juga mengeluarkan program pengurangan jumlah pajak kendaraan bermotor berdasarkan tahun kepemilikan motor. Juga ada upaya-upaya lainnya sehingga pencapaian yang dicapai telah over target,” ujar Reni.
Reni berharap capaian target pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2020 bisa pula terealisasi, bahkan lebih seperti yang dialami tahun 2019.
Pemprov Kepri sejak Mei 2019 memberi insentif menarik untuk masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Bayar pajak kendaraan mendapat diskon atau potongan harga hingga 50 persen.
Kebijakan potongan tarif pajak kendaraan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2019 yang ditandatangani Gubernur Kepri, Nurdin Basirun pada 2 Mei 2019. Pergub itu mengatur tentang penurunan nilai pajak kendaraan untuk mobil-mobil tua.
*****