Barakata.id, Tanjungpinang – Peringatan bagi pemilik mobil mewah di Kepulauan Riau (Kepri). Jika Anda tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor, siap-siaplah kendaraan Anda disita oleh pemerintah.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan, penyitaan akan dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang tidak dibayarkan pajaknya. Sasaran kali ini adalah mobil mewah.
Secara teknis, penyitaan akan dilakukan melalui tim Juru Sita.
Baca Juga : Bayar Pajak Kendaraan Kini Makin Murah, Diskon hingga 50 Persen
Reni mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Kepri sedang menyusun aturan terkait penyitaan kendaraan bermotor. Nantinya, aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri.
“Tahap awal, sasaran utama kita adalah mobil-mobil mewah yang menunggak pajak. Aturannya masih disusun. Ini kita maksudkan sebagai terapi kejut, agar pemilik kendaraan taat pajak,” kata Reni pada wartawan, Kamis (26/9/19).
Reni mengatakan, pihaknya saat ini juga tengah mempersiapkan petugas juru sita. Dimulai dengan memberi pelatihan kepada 20 orang petugas juru sita terkait operasional dan tatacara penyitaan kendaraan di lapangan.
Capaian penerimaan pajak kendaraan
Reni mengatakan, capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor jelang berakhirnya triwulan III 2019 cukup memuaskan. Namun ia menyoroti lambatnya pencapaian untuk Pajak Kendaraan Bermotor.
“PKB agak lemot, hanya sekitar 75 persen. Kalau BBNKB cukup signifikan sekitar 95 persen,” katanya.
Menurut Reni, lambatnya penerimaan PKB tersebut disebabkan masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraannya setiap tahun. Semenyara capaian BBNKB tinggi lantaran semakin banyak masyarakat yang membeli unit kendaraan bermotor baru.
“Kalau beli sepeda motor atau mobil baru, itu kan udah sekalian dengan BBNKB, makanya kenaikan penerimaan pajaknya bagus,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Reni, pihaknya mengambil kebijakan untuk menyita kendaraan bermotor yang tidak membayar atau menunggak pajak.
Tahun ini, BP2RD Kepri menargetkan penerimaan pendapatan dari PKB sebesar Rp1,1 triliun. Reni optimistis target tersebut tercapai.
Baca Juga : Tarif Pajak Kendaraan di Kepri Turun hingga 50 Persen
Menurut dia, keyakinan pencapaian target itu didorong oleh banyak faktor. Salah satunya, pemerintah telah memberi stimulus atau rangsangan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kami sudah mengeluarkan kebijakan potongan atau diskon pembayaran pajak hingga 50 persen. Insyaallah sampai akhir Desember nanti target penerimaan PKB Rp1,1 triliun bisa tercapai,” ujarnya.
*****