Beranda Urban Ekonomi

Bayar Pajak Kendaraan Kini Diskon hingga 50 Persen

200
0
Bayar Pajak Kendaraan Kini Diskon hingga 50 Persen
Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberi insentif menarik untuk masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Mulai Mei 2019, bayar pajak kendaraan mendapat diskon atau potongan harga hingga 50 persen.

Kebijakan potongan tarif pajak kendaraan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2019 yang ditandatangani Gubernur Kepri, Nurdin Basirun pada 2 Mei 2019. Pergub itu mengatur tentang penurunan nilai pajak kendaraan untuk mobil-mobil tua.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan, penyesuaian tarif bayar pajak kendaraan bermotor tersebut bervariasi, tergantung dengan tahun keluarnya kendaraan. Semakin tua kendaraan, maka potongan pajaknya semakin besar.

Untuk kendaraan tahun pembuatan di bawah 1999, misalnya, mendapat potongan harga pajak hingga 50 persen.

Baca Juga : Tarif Pajak Kendaraan di Kepri Turun hingga 50 Persen

Menurut Reni Yusneli, sejak Pergub itu diberlakukan, pada periode 2 Mei hingga 18 Juni pendapatan daerah Provinsi Kepri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah mencapai Rp45,894 miliar. Sementara, pendapatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mencapai Rp 37,383 miliar, pendapatan dari denda sebesar Rp1,739 miliar.

“Total pendapatan dari sektor ini sekitar Rp85 miliar. Ini sangat bagus mengingat pada rentang waktu 46 hari sejak 2 Mei itu hingga 18 Juni banyak hari libur termasuk cuti bersama puasa dan Lebaran. Tapi animo masyarakat membayar pajak kendaraan cukup tinggi,” kata Reni, Minggu (30/6/19).

Reni mengatakan, pergub itu dikeluarkan karena ada kendaraan yang tidak sesuai lagi dengan Harga Pasaran Umum (HPU) dan nilai ekonomis kendaraan saat ini. Diharapkan, dengan kebijakan pemotongan tarif pajak kendaraan ini bisa meningkatkan pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat pemilik kendaraan untuk lebih taat pajak.

Menurutnya, sejak Pergub itu diterapkan, sudah ada 65.696 kendaraan yang dibayarkan pajaknya oleh si pemilik.

Baca Juga : PPnBM Rumah Mewah di Bawah Rp30 Miliar Dihapus

Adapun besaran diskon tarif pajak bervariasi. Ada enam penyesuaian tarif pajak yang diatur dalam pergub tersebut.

Pertama, kendaraan di bawah tahun 1999 kena penyesuaian pajak 50 persen. Kedua, kendaraan tahun pembuatan dari 2000-2003 mendapat penurunan 40 persen.

Ketiga, kendaraan dari tahun 2004-2007 dapat penurunan 30 persen. Keempat, kendaraan pembuatan tahun 2008-2011 dapat penurunan pajak 20 persen dan kendaraan tahun pembuatan 2012-2014 mendapat penurunan pajak 10 persen.

“Sedangkan, untuk kendaraan brandnew atau keluaran tahun 2015-2019 tidak mendapatkan penurunan pajak karena masih memiliki nilai ekonomis dan nilai jual yang tinggi,” kata Reni.

Untuk nilai jual kendaraan bermotor yang mendapat insentif, lanjut Reni, harga terendah Rp20 juta utuk roda empat dan harga terendah Rp1 juta untuk kendaraan roda dua.

*****