Beranda Kepulauan Riau

Tarif Pajak Kendaraan di Kepri Turun hingga 50 Persen

158
0
Ilustrasi, pajak kendaraan bermotor.
DPRD Batam

Batam – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pemerintah menurunkan tarif pajak kendaraan bermotor hingga 50 persen.

Pemerintah Kepri berharap, penyesuaian tarif pajak ini bisa meringankan beban pajak para pemilik kendaraan bermotor,
khususnya pemilik kendaraan dengan tahun pembuatan yang sudah lama. Karena itu, penerapan tarif yang baru ini disesuaikan dengan tahun pembuatan kendaraan.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan, selama ini banyak masyarakat pemilik kendaraan tua protes dan enggan membayar pajak.

Selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, penurunan tarif pajak ini juga juga diharapkan meningkatkan pendapatan daerah.

Baca Juga : Ekonomi Kepri Tumbuh 4,76 Persen Meski Melambat

Reni mengatakan, tarif baru pajak kendaraan sudah diberlakukan sejak 2 Mei 2019 lalu. Kebijakan tentang penurunan tarif baru ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan Pergub 22/2019 itu, penurunan tarif pajak hingga 50 persen berlaku untuk kendaraan dengan tahun pembuatan tahun 1999 ke bawah. Untuk kendaraan tahun pembuatan 2000 hingga 2004 mengalami penurunan tarif 40 persen dari tarif sebelumnya.

Kemudian, untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2004 hingga 2007, tarif pajaknya turun sebesar 30 persen. Sedangkan kendaraan dengan tahun pembuatan 2008 hingga tahun 2011, tarif pajaknya turun 20 persen.

Baca Juga : Pemprov Kepri Masih Payah Garap Potensi Laut

Selanjutnya, pemotongan tarif pajak sebesar 10 persen untuk kendaraan dengan tahun pembuatan 2012 sampai 2014. Sementara itu, untuk kendaraan tahun pembuatan 2015 sampai 2019, tidak mendapatkan penurunan tarif pajak kendaraan.

“Seluruh penurunan tarif pajak yang baru itu berlaku untuk semua jenis kendaraan,” kata Reni akhir pekan lalu.

Reni mengatakan, tarif pajak kendaraan yang baru tersebut berlaku sampai ada perubahan tarif yang baru. Biasanya, kata dia, perubahan tarif akan terjadi pada 4 atau 5 tahun sesuai tarif baru itu dilaksanakan.

*****