Asas pembentukan hukum seyogyanya regulasi PBJP diatur dengan UU dengan asumsi bahwa;
Pertama pengenaan sanksi pelanggaran PBJP mengandung sanksi pidana yang akan berdampak pada kekhawatiran pihak-pihak penyelenggara PBJP terhadap sanksi pidana sehingga akan menjaga integritasnya dalam penyelenggaraan PBJP,
Kedua kelembagaan yang mengatur kebijakan PBJP setingkat dengan pimpinan lembaga/kementerian,
Ketiga regulasi yang mengatur pelaksanaan UU adalah peraturan pemerintah dan peraturan presiden sehingga penjabaran kebijakan akan lebih konkrit dan lebih tegas.
Dari ketiga asumsi tersebut akan menciptakan dan melahirkan asas kemanfaatan PBJP dalam mendorong pembangunan bangsa dan negara yang berkeadilan.
Baca juga artikel menarik lainnya :
- Elaborasi Impelementatif Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Pembinaan Kemandirian Narapidana
- Pancasila, Solusi Mengatasi Krisis Moral Bangsa
- Paradoks Enigmatic Kreativitas Aparatur Sipil Negara
- Fenomologi Seragam
- Jargonal Etik Birokratif Pemeliharaan Benda Sitaan Negara















![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)









