Beranda Urban Catatan

Perspektif Asas Pembentukan dan Asas Kemanfaatan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021

Ramli,SH.MH
- JFT.Barjas-Kanwil KumHAM Sul-sel
- Candidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia-Makassar

83
0
DPRD Batam

Asas pembentukan hukum seyogyanya regulasi PBJP diatur dengan UU dengan asumsi bahwa;

Pertama pengenaan sanksi pelanggaran PBJP mengandung sanksi pidana yang akan berdampak pada kekhawatiran pihak-pihak penyelenggara PBJP terhadap sanksi pidana sehingga akan menjaga integritasnya dalam penyelenggaraan PBJP,

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kedua kelembagaan yang mengatur kebijakan PBJP setingkat dengan pimpinan lembaga/kementerian,

Ketiga regulasi yang mengatur pelaksanaan UU adalah peraturan pemerintah dan peraturan presiden sehingga penjabaran kebijakan akan lebih konkrit dan lebih tegas.

Dari ketiga asumsi tersebut akan menciptakan dan melahirkan asas kemanfaatan PBJP dalam mendorong pembangunan bangsa dan negara yang berkeadilan.

Baca juga artikel menarik lainnya :