
Barakata.id, Catatan – Apokalips penaksir benda sitaan negara, Sejak kelahiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Desember 2002 (UU.No.30 Thn.2002), jumlah Benda sitaan dan Barang Rampasan Negara bertambah banyak.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang terlahir dengan UU.No.8 Thn 1981 (Pasal 44) pada awalnya terkesan keteteran dalam menampungnya, utamanya wilayah Jakarta.
Hal ini disebabkan oleh ketidak cocokan (unreasonable) bangunan Rupbasan dengan Tugas Pokok dan Fungsinya. Hal ini bisa diukur dari keberadaan kantor dan gudang Rupbasan yang tidak mamadai, bahkan terkesan dikawin paksa. Yaitu bangunan-bangunan ex Lapas/Rutan dialih fungsikan menjadi Kantor dan gudang Rupbasan.
Seiring dengan perubahan waktu, baik KPK maupun Rupbasan terus melakukan pembenahan dalam semua aspeknya, mulai dari SDM hingga pola dan tata kelolanya. Tidak hanya pada penyiapan gudang khusus milik KPK, tapi juga menjadi sangat penting adalah cara mengetahui nilai ekonomis Benda Sitaan Negara.
Berkenaan dengan hal ini, telah ada Memorandunm of Undestanding (MoU) antara Ditjen Pemasyarakatan denga Ditjen Kekayaan Negara yang ditandatangi pada 20 Juni 2022, yang segera disusul dengan pelatihan atau workshop.
Dalam frase “penaksir,” menurut penulis adalah Verb phrase yaitu frase yang utamanya berupa kata kerja (verb). Dalam linguistik frasa kata kerja adalah unit sintaksis yang terdiri dari kata kerja dan argumennya, kecuali klausa koordinat. Hal ini penting didudukan terlebih dahulu agar kita mudah dalam mengkontraskan aktifitas menaksir yang dilakukan petugas Rupbasan dan petugas lain pada Kementerian/lembaga lainnya.
Kegiatan menaksir Benda Sitaan Negara yang ditempatkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), berada dalam lingkup motivasi pemeliharaan atau perawatan, bukan untuk kepentingan penjualan/pelelangan atau kepentingan lain. Inilah perbedaan motivasi penaksiran di Rupbasan dengan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang motivasi taksirannya untuk melakukan pelelangan/penjualan.
Baca Halaman Selanjutnya –>
Baca artikel menarik lainnya di : Catatan Dr.Surianto
Izin Bapak , Taruna Madya Angkatan 56 Shalahuddin Al Ayyubi Izin Memberi komentar,
Apakah Menurut Bapak salah satu Penyebab akhir dari Rupbasan di pemasyarakatan itu sendiri karena dianggap tidak diberikan kekuatan atau kewenangan berupa, kurangnya tenaga kerja di pemasyarakatan sebagai bagian dari pengukur yang memberikan kejelasan dan menilai dari barang dan benda yang ada?, serta banyak batas yang di berikan di pemasyarakatan dalam dalam ranah hukum itu sendiri ?, siap izin arahan pak.
Sudah ada langkah konkrit, yaitu menyiapkan penaksir yang bersertifikasi dari Kementerian keuangan.
kekuarangan petugas sudah menjadi ujian tersendiri, yg selalu mampu untuk dijawab oleh jajaran PAS
Komentar ditutup.