Beranda Urban Catatan

Perspektif Asas Pembentukan dan Asas Kemanfaatan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021

Ramli,SH.MH
- JFT.Barjas-Kanwil KumHAM Sul-sel
- Candidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia-Makassar

43
0
Ramli,SH.MH
DPRD Batam

Barakata.id, Catatan – Peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menciptakan sebuah kebijakan yang mencerminkan suatu keadilan dalam konteks masyarakat yang adil, tentram dan damai serta mengandung kemanfaatan umum. Kebaikan publik hendaknya menjadi tujuan dari legislator (pembuat undang-undang) menjadikan manfaat umum menjadi landasan penalarannya. (Jeremy Bentham, 2006 : 25).

Dalam suatu konteks yang bersifat proporsional hal pencapaian yang maksimal dari sebuah peraturan perundang-undangan selalu mengetengahkan sebuah kepentingan umum diatas segala-galanya baik dari segi interpensi politik, kekuasaan maupun kepentingan sesaat dalam penyusunan sebuah rancangan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dengan mempunyai jankauan serta berlaku lama dan tidak bersifat instan.

Oleh karena itu suatu aturan perundangundangan yang mempunyai nilai aspiratif harus bermuatan pada asas-asas hukum.

Dalam bidang hukum yang menyangkut pembentukan perundang-undangan negara, menurut Burkhard Krems menyebutkan istilah Staatliche Rechtssetzung, sehingga pembentukan peraturan itu menyangkut :

1. Isi peraturan (Inhalt der Regelung)
2. Bentuk dan susunan peraturan (Formder Regelung)
3. Metode pembentukan peraturan (Methode der Ausarbeitung der Regelung)
4. Prosedur dan proses pembentukan peraturan (Verfahren der Ausar beitung der Regelung). (MariaFarida Indrati soeprapto, 2007 : 226)

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka asas pembentukan peraturan pundang-undangan negara akan meliputi asas-asas hukum. Muatan hukum yang akan dibentuk dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Demikian pula dengan Peraturan Presiden yang merupakan peraturan yang dalam tata hukum kenegaraan di Indoesia merupakan peraturan perundang-undangan yang mengikat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 Ayat (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah. Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Walaupun terkesan baru dalam tata hierarki peraturan perundang-undangan namun memiliki kekuatan hukum mengikat dan mengandung norma hukum dan keberlakukannya mengikat bagi seluruh warga negara, melihat materi muatannya Perpres mengandung materi mengatur materi yang diperintahkan UU dan melaksanakan Peraturan Pemerintah.

Demikian halnya dalam peraturan terkait kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebagai bagian dari peraturan yang mengatur arah dan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dalam memperoleh barang dan jasa yang dibutuhkan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka penyelenggaraan pembangunan nasional.

Pengadaan barang dan jasa Pemerintah menurut Perpres 12 tahun 2021 pasal 1 ayat (1) Pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan Pengadaan barang dan jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Berdasarkan pengertian tersebut bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah proses dalam memperoleh barang dan jasa yang melalui kegiatan perencanaan (input), process (Penyedia/Swakelola) dan output (Barang/Jasa) serta outcome (pemanfaatan barang/jasa).

Selanjutnya : Regulasi PBJP di Indonesia