

Barakata.id, Kepulauan Riau- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengabaikan hasil seleksi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) era Gubernur Kepri sebelumnya, Isdianto.
Dilansir dari Antara, di era Isdianto, terdapat 16 Kepala OPD yang telah diseleksi. Sementara itu, dua OPD diabaikan Pemprov Kepri sejak Ansar Ahmad dan Marlin Agustina memimpin Kepri mulai 25 Februari 2020.
Dua OPD tersebut adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri serta Biro Humas dan Protokol Kepri. Dari dua OPD tersebut barulah pekan lalu dilanjutkan secara keseluruhan, dan Tengku Said Arif Fadhillah yang menjabat sebagai kepala.
Baca Juga:
- Gubernur Kepri Larang Pejabat Terima Pegawai Honor
- Pengamat Politik Sebut Etika Komunikasi Publik Gubernur Kepri Harus Diperbaiki
Sementara itu, Biro Humas Protokol dan Penghubung Kepri masih dipimpin oleh Hasan sebagai pelaksana tugas. Hasan sebelumnya menjabat sebagai mantan Kabag Perbatasan Pemkab Bintan.
Berdasarkan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : B-2124/KASN/07/2020, Hasil seleksi terhadap calon Kepala DKP Kepri yakni Masykur, Robert Lukman, dan Sardison. Sementara calon Kepala Biro Humas dan Protokol Kepri Iskandar Zulkarnaen Nasution, Junaidi dan Zulkifli.
Saat ini Sardison menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pencatatan Sipil. Sedangkan Masykur sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sedangkan Junaidi saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Zulkifli sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kepri, dan Iskandar Zulkarnaen masih sebagai pejabat eselon III di Dinas Komunikasi dan Informasi Kepri.
Pada 19 Agustus 2021, Pemprov Kepri melalui panitia seleksi yang dipimpin oleh Hamdani kembali membuka penyeleksian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk enam OPD, satu di antaranya adalah Biro Humas dan Protokol.
Iskandar Zulkarnaen Nasution yang dikonfirmasi terkait permasalahan itu mengaku kecewa. Kekecewaan itu disebabkan sampai sekarang dia tidak mengetahui akhir dari keikutsertaannya dalam “open bidding”.
Menurut dia, energi yang dikeluarkan peserta cukup besar. Tak hanya dari sisi biaya untuk tes kesehatan dan asesment. Tapi juga waktu dan pikiran saat membuat makalah.
Iskandar menegaskan tak menolak kebijakan seleksi ulang itu. Tapi dia meminta seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama semestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
- Lamidi, Mantan Sekda Bintan Resmi Jadi Plh Sekda Kepri
- Gubernur Kepri Diminta Tak Kerja Sendiri, Harus Libatkan Wagub
“Jika hasil seleksi tersebut dibatalkan, maka harus disampaikan kepada publik,” katanya.
Menurut Iskandar, hasil seleksi tahun 2020 itu jika tak dilanjutkan akan menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan. Padahal karier ASN itu sampai masa pensiun. Tak sama dengan kepala daerah yang maksimal 10 tahun.
“Sehingga seharusnya karier ASN bergantung pada kemampuan, loyalitas terhadap pimpinan dan mampu bekerja secara profesional, bukan bergantung pada musim kepemimpinan,” kata dia.
***
Editor: Asrul R