Beranda Kepulauan Riau

Pengamat Politik Sebut Etika Komunikasi Publik Gubernur Kepri Harus Diperbaiki

197
0
Etika Komunikasi Publik
Pengamat politik Zamzami Karim A dan Sekretaris Komisi I DPRD Kepri Muhammad Syahid Ridho sebagai narasumber dalam Forum Diskusi Jurnalis, Rabu (18/8/21). (F: Barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Kepulauan Riau- Pengamat politik yang juga akademisi Zamzami A Karim menyebut etika komunikasi publik Gubernur Kepri Ansar Ahmad harus diperbaiki.

Pendapat itu diungkapkannya usai video pengakuan Ansar atas ketidakharmonisan hubungannya dengan Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina viral selama semingguan ini.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Menurut Zamzami, Ansar harus ingat, jabatan publiknya sebagai Gubernur Kepri akan melekat pada dirinya. Artinya meskipun sebagai anggota salah satu partai politik, jabatan publik tersebut tidak akan dapat dilepasnya ketika sudah menjabat sebagai Gubernur Kepri.

Baca Juga:

“Saya sebenarnya kaget saat menonton video Pak Gubernur yang menyampaikan hubungannya dengan Wagub tidak harmonis. Yang awalnya hanya dugaan jadi terkonfimasi sendiri dari Gubernur,” katanya, saat diskusi virtual dengan wartawan, Rabu (18/8/21).

Dosen STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang itu mengatakan saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah penanganan Covid-19 yang berjalan dengan baik. Selain itu program pembangunan dan ekonomi juga bergerak sesuai harapan.

Menurut dia, masyarakat tak mau tahu dengan masalah pribadi antara Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

“Karena itu seharusnya tidak perlu Pak Gubernur menyampaikan ke publik, meski judulnya hanya menjawab pertanyaan wartawan,” ujarnya.

Persoalan hubungan yang tak harmonis kepala daerah ini, disebutnya sebagai hal yang lumrah. Tak hanya terjadi di Kepri saja, tapi banyak juga di daerah lain.

“Ini konsekuensinya karena pasangan kepala daerah diusulkan oleh gabungan partai politik,” kata Zamzami.

Namun, pembagian tugas kerja antara Gubernur dan wakilnya sudah diatur jelas dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sehingga, harusnya komunikasi yang tak harmonis ini tak terjadi. Jika pun terjadi, masalah dapat diselesaikan tanpa harus terbuka ke publik.

Maka sangat disayangkan ketika Ansar menyampaikan ketidakharmonisan dengan wakilnya itu ke publik.

“Secara etika komunikasi sebagai pejabat publik tentu harus diperbaiki,” kata dia.

Permasalahan terkait tidak harmonisnya hubungan itu, menurutnya harus segera diatasi. Sebab dikhawatirkan akan berdampak pada program kerja daerah serta program-program kerja yang telah direncanakan.

“Untuk mengembalikan keharmonisan itu, kompromi, kerja sama dan power sharing adalah hal lumrah yang dapat dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kepri Muhammad Syahid Ridho turut menyayangkan sistuasi yang terjadi antara Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri. Pasalnya, yang terjadi saat ini sebenarnya adalah masalah komunikasi.

Ridho mengatakan, terkait pembagian tugas sudah diatur dalam UU 23 Tahun 2014 terkait Pemerintah Daerah. Pembagian itu juga diatur secara spesifik dalam pasal 65 dan 66.

Baca Juga:

Ridho secara pribadi mengaku cukup sedih, karena seharusnya masalah ini tidak perlu sampai meluas. Sebab yang terjadi hanya masalah komunikasi dan harusnya dapat segera diselesaikan.

“Saya kira itu bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik karena semua sudah sama-sama dewasa. tidak perlu dipanggil oleh komisi I DPRD Kepri,” kata dia.

Menurut dia, saat ini banyak masalah yang menjadi tantangan bagi Gubernur Kepri dan wakilnya. Terutama pandemi Covid-19 dan ekonomi yang perlu penanganan ekstra.

***

Editor: Asrul R