Barakata.id, Batam – Polsek KKP Batam menangkap penyelundup PMI tujuan ke Kamboja dan Malaysia. Penangkapan ini dilakukan di dua pelabuhan yang ada di Batam.
Kapolsek KKP Batam AKP Awal Syaban Harahap mengatakan ada dua kali pengungkapan yakni di 17 Desember dan 26 Desember.
“Dari dua kali pengungkapan ini, kami menangkap 3 orang tersangka yakni Mss, Ms dan Mk,” kata Awal, Selasa (27/12/2022).
Pengungkapan pertama berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya penyelundupan PMI ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Jajaran Polsek KKP melakukan penyelidikan atas informasi ini. 17 Desember 2022 sekira pukul 05.50 melihat ada 8 orang yang gerak geriknya mencurigakan.
“Kami amankan 8 orang ini, dari pemeriksaan terungkap 2 orang membantu keberangkatan PMI secara ilegal. 6 orang lainnya calon PMI ilegal,” ucap Awal.
Diduga ke enam orang ini akan diberangkatkan ke Kamboja, dan bekerja secara ilegal.
Selang 9 hari kemudian. Polsek KKP mengamankan 5 orang di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang. Kelima orang ini akan menuju ke Bengkalis, Riau.
- Baca Juga: Cap Palsu Buat PMI Ilegal Tak Perlu Passing
“Saat ditangkap, empat orang mengaku akan dipekerjakan ke luar negeri secara ilegal. Sedangkan satu orang lainnya, sebagai pelaku yang membantu memberangkatkan para PMI ini ke luar negeri,” tutur Awal.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” ungkap Awal.