Home Kepulauan Riau Pemkab Natuna-Kanwil Kemenkumham Kepri MoU Pelayanan Hukum dan HAM

Pemkab Natuna-Kanwil Kemenkumham Kepri MoU Pelayanan Hukum dan HAM

53
Kanwil Kemenkumham Kepri
Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal bersama Kepala Kawil Kemenkumham Kepri, Agus Wijaya usai penandatanganan MoU di Kantor Bupati Natuna, Selasa (15/9/20). (F: Dok Pemkab Natuna)
DPRD Batam

Barakata.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna dan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menandatangani nota kesepakatan (memorandum of understanding/MoU) tentang pelayanan hukum dan HAM.

Penandatanganan itu dilakukan oleh Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal dengan Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kepri, Agus Wijaya di Kantor Bupati Natuna, Selasa (15/9/20) siang. Tampak hadir juga pada kesempatan tersebut sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Natuna dan para petinggi di Kanwil Kemenkumham Kepri.

artikel perempuan
Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal

Abdul Hamid Rizal mengatakan, kesepakatan bersama ini bertujuan meningkatkan kerja sama dalam pelayanan Hukum dan HAM, keimigrasian dan permasyarakatan. Ini sebagai pedoman meningkatkan mutu implementasi penyelenggaraan pelayanan hukum dan HAM.

Baca Juga :
* Hamid Kenalkan Potensi Natuna kepada Dubes Australia

* Bupati Hamid Rizal: Kesadaran Penggunaan Alat Kontrasepsi Masih Rendah

Adapun isi dari nota kesepakatan tersebut antara lain pembentukan produk hukum daerah, pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dan layanan administrasi hukum umum. Kemudian, pendayagunaan sistem kekayaan intelektual, pemajuan Hak Asasi Manusia , pelayanan keimigrasian dan pelayanan pemasyarakatan.

Penandatangan MoU antara Pemkab Natuna dengan Kanwil Kemenkumham Kepri. (F: Dok Pemkab Natuna)

Dengan ditandatangani nota kesepakatan tersebut, Hamid Rizal berharap agar esensinya dapat dilaksanakan dengan tanggung jawab, sesuai tujuan dan ruang lingkupnya, serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Jangka waktu kesepakatan ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang lagi atas kesepakatan bersama,” kata Bupati Hamid.

*****

(ADV)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.