

Barakata.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sebanyak 243 pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dari berbagai daerah di Indonesia. Pelanggaran itu terjadi selama tahapan Pilkada 2020. Data itu dipaparkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Wiku mengatakan, pelanggaran itu dilakukan oleh bakal pasangan calon (bapaslon) maupun partai politik. Beberapa pelanggaran itu diantaranya kandidat ada yang positif Covid-19 saat mendaftar.
“Terjadi kerumunan arak-arakan pendukung, tidak jaga jarak dan tidak melampirkan hasil swab saat mendaftar,” kata Wiku dalam jumpa pers di Istana Presiden, dikutip dari laman bnpb.go.id, Jumat (18/9/20).
Baca Juga:
46 Daerah Berisiko Tinggi Gelar Pilkada, Termasuk Batam
Dari data yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 60 bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19.
“Padahal calon kepala daerah harus bisa memberi contoh disiplin yang baik bagi masyarakat,” kata Wiku.
Menurut dia, harus ada upaya antisipasi kegiatan-kegiatan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Salah satunya konser musik. Wiku meminta agar kegiatan dilakukan dengan cara digital, sehingga tak mengumpulkan massa secara fisik.
Wiku meminta daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada serentak memperketat protokol kesehatan. Terutama yang masuk dalam zonasi berisiko tinggi.
“Artinya pengetatan protokol kesehatan wajib dilakukan di semua rangkaian kegiatan Pilkada,” kata dia.
****
Editor: Asrul R