Home Warta Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diperpendek

Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diperpendek

36
Ilustrasi. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini hanya perlu karantina 5 hari saat masuk ke Indonesia. Syaratnya sudah divaksin lengkap. (F: Freepik)
DPRD Batam

Barakata.id – Karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kini tidak tujuh hari lagi. Namun diperpendek menjadi lima hari. Namun kebiijakan diberlakukan dngan syarat vaksinasi dosis lengkap.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perubahan strategi itu dilakukan karena kasus Covid-19 varian Omicron saat ini lebih tinggi dari transmisi lokal daripada imported case.

artikel perempuan

“Dengan catatan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap. Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina tujuh hari,” kata Luhut, Senin (31/1/22), dikutip dari setkab.go.id.

Baca Juga:

Luhut mengatakan, berbagai riset juga menunjukkan bahwa masa inkubasi varian Omicron ini berada di kisaran tiga hari. Menurut dia, langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya relokasi sumber daya yang dimiliki.

“Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” ujarnya.

Luhut juga menyampaikan, mulai 4 Februari 2022 pemerintah juga akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali. Sehingga ekonomi Bali yang terdampak pandemi dapat digencarkan kembali.

Namun demikian, pembukaan itu dilakukan secara bertahap. Pintu masuk Bali ini juga hanya diperuntukkan bagi PPLN non Pekerja Migran Indoenesia (PMI).

“Selain peraturan karantina, (yang lainnya) akan tetap mengikuti surat edaran yang belaku,” kata dia.

Baca Juga:

Tidak hanya waktu karantina yang diperpendek, pemerintah juga menyiapkan dua opsi tambahan untuk karantina. Pertama karantina bubble di hotel atau kedua, kapal live on board.

Di Bali karantina bubble dapat dilakukan di lima hotel dengan total 447 kamar, serta enam kapal live on board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). (asrul)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!